Medan Terkini
Usulan Penghapusan Ribuan NIK Data Kependudukan, Kadisdukcapil Medan: Tunggu Arahan Kemendagri
Baginda juga mengaku sudah mendengar kabar Disdukcapil DKI Jakarta yang sudah mulai melakukan penghapusan NIK tersebut.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan Baginda Siregar mengatakan, belum ada melakukan pemilihan, penghapusan dan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat Kota Medan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baginda juga mengaku sudah mendengar kabar Disdukcapil DKI Jakarta yang sudah mulai melakukan penghapusan NIK tersebut.
Dikatakan Baginda, pihaknya juga belum ada rencana untuk membahas penghapusan NIK tersebut.
"Belum ada rencana dan melakukan pembahasan untuk penghapusan NIK warga Medan," jelasnya, Rabu (24/4/2024).
Dijelaskan Baginda, hal itu karena Kemendagri belum ada memberikan aturan atau Surat Edaran mengenai penghapusan NIK warga.
"Itu kan usulan Disdukcapil DKI Jakarta ke Kemendagri. Dan usulan tersebut pun masih dalam proses," jelasnya.
Disinggung ada banyak manfaat dari menonaktifkan KTP warga yang sudah tidak aktif. Seperti Bantuan Sosial jadi tepat sasaran dan lain-lain, Baginda membenarkannya.
"Benar, tapi kita menunggu arahan sajalah dari Kemendagri. Jika usulan Disdukcapil diterima dan Kemendagri juga memberikan SE, segera akan kami tindak lanjuti," jelasnya.
Sementara itu berdasarkan data yang diterima Tribun Medan, pada tahun 2022 sebanyak 2.494.512 jiwa.
Dengan kepadatan penduduk 9.413 jiwa.
"Sementara untuk jumlah penduduk setiap tahunnya akan bertambah," jelasnya.
Diketahui, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini.
Hal ini dilakukan dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.
Selain itu, program ini dilakukan, agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tepat sasaran. Kemudian, lebih memudahkan pemerintah untuk mengetahui jumlah penduduknya.
Sebanyak 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada lagi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/masyarakat-mengantre-mengurus-data-kependudukan_20170523_234739.jpg)