Polres Nias Selatan

KPAI Apresiasi Polres Nisel: Tangani Kasus Kematian Siswa SMK Sesuai Mekanisme dan Prosedur Hukum

Anggota KPAI Diyah Puspita Rini Spd, Mpd dalam temu persnya melalui zoom meeting, Senin (22/4/2024), menyampaikan apresiasi kepada Kapolres.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Anggota KPAI Diyah Puspita Rini Spd, Mpd dalam temu persnya melalui zoom meeting, Senin (22/4/2024) mengundang Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono SH SIK MH lewat zoom meeting karena dinilai profesonal dalam menganani kasus kematian Siswa SMK di Nisel tersebut sesuai mekanisme dan prosedur hukum. 

TRIBUN-MEDAN.COM, NIAS SELATAN-Viralnya berita kematian salah satu siswa pelajar SMK 1 Siduaori menyita perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Anggota KPAI Diyah Puspita Rini Spd, Mpd dalam temu persnya melalui zoom meeting, Senin (22/4/2024), menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono SHSIK MH karena dinilai profesonal dalam menganani kasus tersebut sesuai mekanisme dan prosedur hukum.

Diyah menilai, Polres Nisel dibawaj kepemimpinan KBP Boney bekerja maksimal dalam penanganan kasus tersebut mulai dari penyelidikan, pengumpulan bukti dan otopsi serta penyidikan.

"Kam mengucapkan terima kasih kepada Kolres Nisel dan apresiasi atas penanganan cepat polres Nisel dalam menangani perkara kematian siswa SMK Siduaori,"kata Diyah dalam temu pers yang juga mengundang langsung Kapolres Nisel

Menurut Diyah, KPAI juga mempercayakan kasus ini untuk ditangani oleh polres Nisel dengan segala mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Nisel dan berharap agar seluruh stake holder dan pihak rumah sa kit dapat membantu Polres Nisel dalam membuat terang kasus tersebut,"kata Diyah.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 09.00. WIB, korban bersama dengan 6 siswa lainnya di bariskan oleh Kepala Sekolah (Terlapor) dan korban diduga dipukul dibagian kening korban sebanyak 5 kali.

Kemudian pada Pukul 18.00 WIB pada saat Ibu korban pulang dari Ladang korban mengeluh kepada Ibu korban dan mengatakan bahwa kepala korban sakit, kemudian ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban.

Pada hari Rabu 27 maret 2024 korban mengatakan kepada ibu korban bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah.


Kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 penyakit korban semakin parah yang dimana pada saat itu korban demam tinggi.

Ibu korban curiga dan mencari tau apa penyebab dari penyakit korban tersebut, kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan bahwa pada tanggal 16 maret 2024 Kepala Sekolah atau terlapor telah memukul korban.

Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. THOMSEN Gunung Sitoli untuk melakukan RONTGEN dan dirawat inap selama 1(satu) hari,Pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 pelapor, orang tua korban,dan korban dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat Laporan Polisi.

Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pkl 17.00 Wib Penyidik Pembantu Bripda Ganda Manullang dan Bripda Rahmat Bulolo tiba di RSUD dr Thomsen untuk melakukan wawancara terhadap korban serta melihat keadaan korban namun korban tidak dapat memberikan keterangan karena dalam keadaan kritis.

Kemudian pada hari yang sama Senin tanggal 15 April 2024 Sekira pukul 19.30 WIB, korban meninggal dunia di RSUD dr Thomsen Gunung Sitoli.

Dalam proses penyelidikan atau penyidikan ini, pihak Kepolisian telah melakukan beberapa langkah seperti autopsi terhadap jenazah korban dengan mendatangkan tim ahli forensik dari RS Bhayangkara Medan serta melakukan pemeriksaan sample barang bukti di Puslabfor Polri Medan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved