Breaking News

Polres Padangsidimpuan

Hendak Transaksi Narkoba di Rumah Kosong, RH Ditangkap Reskrim Polsek Hutaimbaru 

Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru polres Padangsidimpuan berhasil membekuk Seorang pria berinsial RH alias Vera (46 tahun) terkait tindak pidana narkotik

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru polres Padangsidimpuan berhasil membekuk Seorang pria berinsial RH alias Vera (46 tahun) terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu disalah satu rumah yang berada dijalan sudirman janji Raja, kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (22/4/2024) petang. 

TRIBUN-MEDN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru polres Padangsidimpuan berhasil membekuk Seorang pria berinsial RH alias Vera (46 tahun) terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu disalah satu rumah yang berada dijalan sudirman janji Raja, kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (22/4/2024) petang.

Kapolsek Hutaimbaru AKP Ida meri SH melalui Kasihumas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga SH mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi di loksi dimaksud sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, kemudian Kanit Reskrim Iptu kuspi Pianto melaporkan kepada Kapolsek Hutaimbaru AKP Ida meri kemudian memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Selanjutnya personil melakukan penyelidikan ke salah satu rumah kosong d iJanji Raja kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kemdian melihat seorang pria berinisial RH alias Vera dengan gerakan gerik mencurigakan saat itu juga personil unit reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari RH polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, Dua bungkus Plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis shabu bersama 1 buah Dompet warna coklat dan Uang tunai sebanyak Rp.30.000 berikut 1 unit sepeda motor merk honda bear street warna hitam tanpa TNKB.


Dari keterangan Tersangka bahwa Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial S dan K yang beralamat di silayang layang kota padangsidimpuan.

Kemudian Team Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru membawa pelaku kesilayang layang untuk melakukan Pengembangan Namun Nama S dan K sudah terlebih dahulu melarikan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan dan diserahkan ke Satres narkoba guna penyidikan lebih lanjut.

Terpisah Kapolsek Hutaimbaru AKP Ida meri SH mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Hutaimbaru polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup AKP Ida Meri.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved