Berita Viral

SOSOK Aipda K Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun Sejak Kelas 5 SD, Kini Ditahan

Inilah sosok Aipda K (50) anggota polisi di Surabaya, Jawa Timur yang cabuli anak tirinya selama 4 tahun sejak sang anak kelas 5 SD

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi polisi. SOSOK Aipda K Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun Sejak Kelas 5 SD, Kini Ditahan (SHUTTERSTOCK). 

“Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan,” tuturnya.

Keluarga korban lantas melaporkan K ke polisi.

 

"Saat ini oknum anggota tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sesuai perintah Kapolda Jatim," jelas Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Dirmanto, Senin (22/4/2024).

Menurut Dirmanto, tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur juga memeriksa tersangka bila ada dugaan pelanggaran etik sebagai anggota Polri.

"Tim Bid Propam masih bekerja. Mohon waktunya," terangnya.

Dirmanto menuturkan, dalam waktu dekat, Aipda K telah dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik Polri.

Sidang itu akan menentukan kelayakan Aipda K menyandang status sebagai anggota Polri, dengan menimbang perbuatan hukumnya.

Disinggung soal apakah K akan dipecat dari Polri, Dirmanto mengungkapkan bahwa kewenangan itu berada pada majelis hakim persidangan etik internal Polri.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan, sekarang kita tunggu saja bagaimana hasilnya," tandasnya, dilansir dari Surya.

Aipda K menyandang status sebagai tersangka sejak Minggu (21/4/2024).

Sebelumnya, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban, saksi, termasuk olah tempat kejadian perkara.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Piala Asia U-23 2024: 2 Media Korea Selatan Ulik-ulik Timnas U-23 Indonesia, Cemas Dilatih STY

Baca juga: Bupati Madina Turun Langsung Sosialisasi Pembangunan Jalan Aek Godang Menuju Tambangan

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved