Berita Viral
PILU IC Dibully Teman Sekampus, Tubuh Memar dan Depresi Hingga Terkapar di RS, Pelaku Anak Pejabat
Tersangka JC menganggap IC dekat dengan salah seorang pria yang disukainya, sehingga JC gelap mata dan menganiaya korban.
TRIBUN-MEDAN.com - Pilu IC dibully teman sekampus.
Karena peristiwa itu, tubuh IC memar dan depresi hingga terkapar di RS.
Pelaku pembullyan diduga anak pejabat.
Baca juga: SOSOK Aipda K Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun Sejak Kelas 5 SD, Kini Ditahan
Nasib pilu mahasiswi di Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang Selatan jadi korban bullying oleh teman kampusnya. Tubuh memar-memar hingga alami depresi.
Kasus bullying baru saja terjadi di salah satu universitas swasta di Tangerang Selatan.
Seorang mahasiswi bahkan harus masuk rumah sakit karena perundungan yang dilakukan oleh teman-teman kampusnya.
Selain beberapa luka di tubuh, korban juga mengalami depresi.
Berikut kronologi lengkapnya!
Mahasiswi salah satu universitas swasta di kawasan Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang Selatan, menjadi korban perundungan oleh rekan satu universitasnya pada Maret 2023.
Korban berinisial IC dianiaya oleh rekan satu kampusnya yaitu, JC.
JC menganiaya IC di sebuah apartemen di Karawaci hingga mengalami luka memar.
Baca juga: Apakah Bisa Mendaftar CPNS 2024 Pakai SKL? Berikut Penjelasannya
Motifnya, tersangka JC menganggap IC dekat dengan salah seorang pria yang disukainya, sehingga JC gelap mata dan menganiaya korban.
Kini, sudah setahun lebih berlalu, korban meminta tersangka JC dihukum seberat-beratnya dalam proses persidangan.
Kuasa hukum korban, Wiky Rikamza meminta penegak hukum terkait untuk memberikan hukuman setimpal terhadap tersangka JC.
Dikutip tribun-medan.com dari TribunStyle.com, Wiky meminta proses persidangan terhadap tersangka dilakukan dengan transparan.
"Apapun itu, korban berharap aparat penegak hukum transparan dan cepat. Sesuai prosedur hukum kita, sederhana, cepat dan biaya ringan," kata Wiky saat dikonfirmasi Senin (22/4/2024).
"Karena yang saya tau, dulu dia (tersangka JC) anak pejabat anggota dewan daerah dan menurut keterangan saksi yang dalam hal ini adalah teman-teman korban, dikatakan bahwa tersangka anak pejabat," ujar Wiky.
Menurut Wiky, korban sebelumnya melaporkan JC ke Polsek Kelapa Dua dan sudah diproses oleh pihak kepolisian.
JC juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 351 KUHP dan 406 KUHP tentang penganiayaan serta pengrusakan barang.
Namun, yang bersangkutan tidak ditahan karena mengajukan penangguhan dan permohonannya itu dikabulkan.
Adapun, berkas kasus tersebut sudah lengkap alias sudah P21 dan persidangan kemudian dijadwalkan dimulai pada 23 April 2024 mendatang.
Baca juga: WIRIYA ALRAHMAN Kebut Mega-proyek Bendungan Lau Simeme setelah Resmi PJ Bupati Deli Serdang
Wiky lantas meminta penegakkan hukum terhadap tersangka JC dilakukan seadil mungkin tanpa memandang latar belakang yang bersangkutan.
Wiky berharap persidangan berjalan lancar tanpa kendala apapun serta harapan kliennya agar tersangka divonis seberat-beratnya bisa terpenuhi.
Sebab, dari kejadian bullying, korban mengalami luka lebam di bagian lutut, beberapa helai rambut rontok disebabkan karena jambakan dari pelaku, dan handphone korban yang rusak karena dibanting oleh pelaku.
Korban juga mengalami depresi dan memutuskan keluar dari kampus karena takut bertemu dengan pelaku.
"Kondisi korban trauma, nggak bisa buat ketemu, bahkan dia di sekitar daerah Karawaci pun agak takut. Dia juga sudah keluar dari kampusnya karena dia takut ketemu si pelakunya," ucap Wiky.
Baca juga: WIRIYA ALRAHMAN Kebut Mega-proyek Bendungan Lau Simeme setelah Resmi PJ Bupati Deli Serdang
Pada kesempatan yang sama, Ibunda korban inisial S mengatakan jika putrinya mengalami depresi berkepanjangan usai dianiaya tersangka.
Meski penganiayaan terjadi lebih dari setahun lalu, namun dampak psikologis yang dirasakan anaknya masih terasa hingga kekinian.
Kata sang ibunda, IC harus pergi ke psikolog untuk menyembuhkan rasa traumanya akibat penganiayaan tersebut.
"Awal-awal saya bawa ke psikolog, karena dia sudah depresi berat. Misalnya ketika saya ketemu keluarga, dia nggak keluar dari mobil, nggak berani ketemu siapa-siapa, di rumah nangis saja. Itu terjadi dari awal kejadian sampai menjelang sampai akhir tahun 2023," ucap S.
Sang putri juga tak berani beraktivitas di sekitaran Karawaci, terutama di sekitar kampusnya.
Sebab, tersangka JC masih bebas berkeliaran dan sampai kini masih aktif berkuliah di kampus itu.
"Anak saya kalau ke Karawaci nggak mau, kecuali ke gereja, ke tempat lain dia nggak mau pergi. Karena dia juga takut ke sana, tersangka masih kuliah di sana. Sedangkan pihak sekolah (universitas) itu jadi cuman kasih sanksi peringatan ke pelaku," jelas S.
Baca juga: GRATIS Bus Listrik Beroperasi di Kota Medan, Berikut Rute dan Jadwal Keberangkatan Bus Listrik
Sebagai masyarakat biasa, S meminta penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal atas perbuatan JC menganiaya korban hingga membuatnya depresi.
S berharap hukuman terhadap tersangka JC bisa benar-benar mengubah perilaku yang bersangkutan supaya tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
"Kami berharapnya tersangka dihukum sesuai yang berlaku, seberat-beratnya, jangan sampai ada kejadian. Supaya pelaku juga jangan ngulangin lagi ke orang lain, supaya jera," pungkas S.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Ketua DPC PDIP Iman Irdian Saragih Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Tebing Tinggi 2024
Baca juga: Shin Tae-yong Hadapi Korea Selatan U23 di Piala Asia U23, Disebut Duel Paling Kejam Lawan Indonesia
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PILU-IC-Dibully-Teman-Sekampus-Tubuh-Memar-dan-Depresi-Hingga-Terkapar-di-RS-Pelaku-Anak-Pejabat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.