Pemilu 2024

Jangan Sampai Ketinggalan, Jadwal Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan secepatnya.

Editor: Satia
HO
Prabowo dan Gibran 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruhnya gugatan yang disampaikan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).

Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka secara sah memenangkan Pilpres 2024.

Dengan ditolaknya seluruh gugatan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tinggal menunggu penetapan Presidend dan Wakil Presiden terpilih 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan secepatnya.

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB. Dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari setelah sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

Baca juga: Perselingkuhan Istri Tak Sengaja Terbongkar, Berawal saat Panggilan Masuk ke Handphone Suami

KPU RI selaku termohon dalam sengketa ini menyoroti tiga hal dari putusan MK.

Pertama, seluruh dalil permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Kedua, sebagai konsekuensinya, semua pokok permohonan keduanya ditolak oleh Mahkamah.

"Yang ketiga, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," ujar Hasyim.

MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.

Baca juga: HEBOH Tarif Masuk Air Terjun Sikulikap Mahal, Jalan Kaki Rp 10 Ribu, Mobil Rp 80 Ribu

Namun, tiga dari delapan hakim konstitusi yang memutus perkara ini menyatakan ketidaksetujuannya atau pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Namun, kubu Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved