Berita Medan
Polda Sumut Kirim Berkas Tahap Pertama Iptu Supriadi ke Jaksa, Perwira Polisi Nipu Modus Masuk Akpol
Supriadi dijadikan tersangka lantaran terlibat dugaan penipuan masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar bareng tersangka Nina Wati, yang sudah ditangkap lebih
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut telah mengirimkan berkas perkara Iptu Supriadi, personel Polda Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan modus masuk taruna Akpol bareng Nina Wati.
Berkas perkara yang dikirim ke Jaksa baru berkas tahap pertama.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik mengirimkan ke Kejaksaan pada Kamis 18 April lalu.
"Kamis, berkas perkara tersangka Iptu S tahap I telah dilimpahkan ke Kejati Sumut,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (22/4/2024).
Hadi menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa, apabila masih ada yang perlu dilengkapi.
Diketahui, Iptu Supriadi ditangkap Jumat 5 April lalu di gerbang tol Lubuk Pakam, setelah sebelumnya melarikan diri pasca penetapan status tersangkanya.
Supriadi dijadikan tersangka lantaran terlibat dugaan penipuan masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar bareng tersangka Nina Wati, yang sudah ditangkap lebih dahulu.
Ia dikenakan Pasal seperti Nina Wati, yakni Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam kurungan 4 tahun penjara.
Dalam kasus ini Supriadi diduga sebagai perantara yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada Nina Wati.
"Benar. Diamankan pada Jumat 5 April lalu. Dibawa keluarganya ke gerbang Tol Lubuk Pakam,"kata AKBP Sonny, Kamis (18/4/2024).
Awal Mula Tipu Gelap Nina Wati Modus Masuk Akpol
Dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi taruna akademi kepolisian (Akpol) bermula pada 25 Agustus 2023 lalu.
Saat itu, korban bernama Afnir diperkenalkan oleh Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai kepada tersangka Nina agar anaknya Afnir bisa lulus menjadi anggota Bintara Polri.
Setelah diduga terkena bujuk rayu, korban membayar uang sebesar Rp 500 juta kepada tersangka secara bertahap.
Dalam penyerahan uang juga disertai kwitansi sebagai bukti.
Seiring berjalannya waktu, ternyata anak korban tidak lulus seperti apa yang dijanjikan.
"Korban dengan bujuk dan iming-iming membayar sebanyak Rp 500 juta secara bertahap dan dari itu dibuatkan kwitansinya. Kemudian, dengan berjalannya waktu ternyata anak korban tidak masuk Brigadir kepolisian sebagaimana dijanjikan."
Setelah anaknya tak lulus Bintara Polri, tersangka diduga kembali menjanjikan jika anak korban bisa lulus Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Kali ini, korban diduga dimintai uang sebesar Rp 1,2 Miliar supaya anaknya lulus sehingga total uang yang dikirim korban sebanyak Rp 1,350 Miliar.
Setelah mengirim uang, lagi-lagi anak korban diduga dinyatakan tak lulus Akpol hingga akhirnya korban geram dan melapor ke polisi pada 8 Februari 2024 lalu.
"Dari iming-iming ini korban tertarik dan menambah sejumlah uang sehingga uang yang dikirim kepada saudari NN sebanyak Rp 1,350 Miliar. Disaat tertentu, saudari NN diminta pertanggungjawabannya karena hari yang ditentukan anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian," katanya.
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Iptu-Supriadi-personel-Polda-Sumut-ditangkap-karena-terlibat-dugaan-tipu-gelap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.