Berita Medan
Polda Sumut Kirim Berkas Tahap Pertama Iptu Supriadi ke Jaksa, Perwira Polisi Nipu Modus Masuk Akpol
Supriadi dijadikan tersangka lantaran terlibat dugaan penipuan masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar bareng tersangka Nina Wati, yang sudah ditangkap lebih
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut telah mengirimkan berkas perkara Iptu Supriadi, personel Polda Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan modus masuk taruna Akpol bareng Nina Wati.
Berkas perkara yang dikirim ke Jaksa baru berkas tahap pertama.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik mengirimkan ke Kejaksaan pada Kamis 18 April lalu.
"Kamis, berkas perkara tersangka Iptu S tahap I telah dilimpahkan ke Kejati Sumut,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (22/4/2024).
Hadi menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa, apabila masih ada yang perlu dilengkapi.
Diketahui, Iptu Supriadi ditangkap Jumat 5 April lalu di gerbang tol Lubuk Pakam, setelah sebelumnya melarikan diri pasca penetapan status tersangkanya.
Supriadi dijadikan tersangka lantaran terlibat dugaan penipuan masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar bareng tersangka Nina Wati, yang sudah ditangkap lebih dahulu.
Ia dikenakan Pasal seperti Nina Wati, yakni Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam kurungan 4 tahun penjara.
Dalam kasus ini Supriadi diduga sebagai perantara yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada Nina Wati.
"Benar. Diamankan pada Jumat 5 April lalu. Dibawa keluarganya ke gerbang Tol Lubuk Pakam,"kata AKBP Sonny, Kamis (18/4/2024).
Awal Mula Tipu Gelap Nina Wati Modus Masuk Akpol
Dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi taruna akademi kepolisian (Akpol) bermula pada 25 Agustus 2023 lalu.
Saat itu, korban bernama Afnir diperkenalkan oleh Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai kepada tersangka Nina agar anaknya Afnir bisa lulus menjadi anggota Bintara Polri.
Setelah diduga terkena bujuk rayu, korban membayar uang sebesar Rp 500 juta kepada tersangka secara bertahap.
Dalam penyerahan uang juga disertai kwitansi sebagai bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Iptu-Supriadi-personel-Polda-Sumut-ditangkap-karena-terlibat-dugaan-tipu-gelap.jpg)