Berita Viral
FAKTA Menarik Gugatan Pilpres: MK Selalu Tolak Sejak 2004, Prabowo 'Hattrick' Paling Banyak Ditolak
Inilah fakta menarik seputar gugatan pilpres. Faktanya, sejak 2004, MK selalu menolak gugatan pilpres. Prabowo Subianto bahkan menjadi calon yang pal
Prabowo yang ikut untuk ketiga kalinya di pilpres kembali menemui kegagalan di MK saat menggugat hasil pemilihan umum presiden tahun 2019.
Bersama duetnya Sandiaga Uno.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) silam.
Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga.
MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf.
Adapun dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
fakta menarik gugatan pilpres
Prabowo Hattrick Paling Banyak Ditolak MK
Tribun-medan.com
Mahkamah Konstitusi
Prabowo Subianto
Putusan Sengketa Pilpres 2024
| SOSOK Ayah Tiri Alvaro, Sempat Pura-pura Ikut Mencari Kini Ditangkap Sebagai Pembunuh, Kakek: Kedok |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswa SD Alami Kekerasan di Sekolah Akhirnya Meninggal di RS,MAR Ditendang Sering Dibully |
|
|---|
| Polemik Gapura Gedung Sate Rp 3,9 Miliar, Pelestarian Situs Budaya Justru Cuma Rp 156 Juta |
|
|---|
| Sosok Peter Berkowitz yang Membuat Gus Yahya Nyaris Dicopot, Aksi Teriakan Zionis di UI Jadi Pemicu |
|
|---|
| Pesan Terakhir Siswa SD Korban Bully Sebelum Meninggal, Ucap Kata Haru Tanda Perpisahan pada Ibunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Delapan-hakim-MK-bakal-memutuskan-hasil-sidang-sengketa-Pilpres-2024.jpg)