Berita Viral
NASIB Koalisi Perubahan Ditentukan Besok Usai Putusan MK, PKS: Kalau Dikabulkan Hakim Solid Lagi
Banyak spekulasi yang mengatakan bahwa PKB dan Nasdem sedang berkompromi dengan Prabowo Subianto untuk pemerintahan selanjutnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Kondisi Koalisi Perubahan memang tengah dikabarkan sedang tidak solid. Banyak spekulasi yang mengatakan bahwa PKB dan Nasdem sedang berkompromi dengan Prabowo Subianto untuk pemerintahan selanjutnya.
Hal ini diperkuat dengan pertemuan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dengan Prabowo Subianto. Sementara, gugatan hasil Pilpres masih berlangsung di Mahakamah Konstitusi (MK).
Hakim MK bakal membacakan putusan tekait sidang gugatan hasil pilpres.
Pasangan Anies-Muhaimin turut menggugat hasil Pilpres ke MK.
Kubu 01 menggugat agar pemilu dilakukan ulang dengan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Jika gugatan itu dikabulkan, menurut Juru Bicara (Jubir) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Mabruri, Koalisi Perubahan pasti solid lagi.
MK akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) besok.
"Kalau Senin besok putusan MK mengabulkan gugatan paslon 01, (Koalisi Perubahan) pastinya akan solid lagi," ujar Mabruri saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Sabtu (20/4/2024) malam.
Baca juga: MAN CITY Lolos ke Final Piala FA 2023-24, Pep Guardiola Justru Keluarkan Amarahnya soal Jadwal
Baca juga: NASIB Prabowo-Gibran di Tangan 8 Hakim MK Besok, Berikut 6 Skenario Dalam Putusan
Baca juga: Sosok Ling Ling yang Setia Dampingi Kekasih Selama Kasus Brigadir J, Kini Bahagia Dinikahi Bharada E
Terkait Koalisi Perubahan disebut sudah tidak solid lagi, Mabruri mengatakan setiap partai memiliki agenda masing masing.
Beberapa waktu lalu, Mabruri memastikan, Koalisi Perubahan solid karena mendukung paslon capres dan cawapres yang sama.
Namun, kini, menjelang pilkada serentak, masing-masing partai punya jagoan sendiri.
"Mau dibilang solid 100 persen pastinya ya enggak. Kepentingan tiap daerah pastinya berbeda," imbuhnya.
Sebelumnya, Co-captain Timnas Anies-Muhaimin, Sudirman Said, mengakui partai Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah tak solid lagi.
Hubungan mereka renggang karena kesibukan kepentingan internal masing-masing.
"Dalam proses (kepentingan internal) kalau dikatakan agak renggang ya wajar lah kan fungsinya berbeda," kata Sudirman saat ditemui di kediamannya di Brebes, Jawa Tengah, Rabu (18/4/2024).
Sudirman mengatakan, dalam Koalisi Perubahan ada tiga entitas yang berbeda yang memiliki kepentingan internal masing-masing. Entitas pertama, capres Anies Baswedan yang merupakan orang di luar partai yang punya kepentingan internal sendiri.
Kedua, entitas koalisi partai yang mencalonkan Anies-Muhaimin.
Entitas kedua ini mungkin, kata Sudirman, merasa tugasnya selesai setelah mencalonkan Anies.
Sebab itulah, kata Sudirman, tidak terlihat banyak dukungan partai koalisi saat Anies memperkarakan hasil pilpres di MK.
"Calonnya bertanding (dalam pemilu) kemudian hasilnya begitu sekarang entitas calon yang memproses ke MK. jadi ini punya batas waktu," imbuh Sudirman.
Baca juga: Anies Ibaratkan Pilpres Pertandingan Bola, Harus Siap Kalah, Besok Hadiri Pembacaan Putusan di MK
Terakhir adalah entitas partai politik yang masing-masing memiliki otonomi sendiri.
Ada partai yang mempertimbangkan bergabung dengan capres-cawapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, atau punya strategi tertentu.
"Saya sih melihatnya ini suatu normal saja dan proses transisi ini," ucapnya.
Putusan MK Tanpa Paman Gibran
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) besok.
Pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden itu dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim lainnya.
Adapun 7 hakim konstitusi lainnya ialah: Arsul Sani, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur.
Sementara, paman Gibran Rakabuming Raka, Usman tidak terlibat dalam penanganan perkara Pemilu 2024 ini.
Bagiamana prediksi skenario putusan MK?
Diketahui, pihak penggugat dalam sengketa pemilu di MK menuntut agar pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Pakar Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mengatakan bahwa MK berpeluang memutuskan PSU (pemungutan suara ulang) pada titik-titik yang terkait pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang sejalan dengan politisasi birokrasi dan perangkat desa.
Sementara, tulisan Megawati Soekarnoputri “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” (Kompas, 8 April 2024) merupakan bagian dari nota Amicus Curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Tujuannya mendorong agar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil putusan sesuai hati nurani dan memperlihatkan kenegarawanan.
Apakah pesan dari Presiden RI kelima itu akan didengarkan oleh para hakim MK?
Baca juga: PENGAKUAN Soimah Dikabarkan Maju Jadi Calon Wakil Bupati Bantul dan Disebut Didukung 3 Parpol Besar
Baca juga: PENGAKUAN Soimah Dikabarkan Maju Jadi Calon Wakil Bupati Bantul dan Disebut Didukung 3 Parpol Besar
Berikut skenario putusan MK:
1. Pilihan yang sederhana bagi MK adalah menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa pasangan 02 sah sebagai presiden dan wakil presiden. Atau sebaliknya menerima gugatan tersebut, Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan diadakan pemilihan ulang oleh rakyat Indonesia antara pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melawan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
2. Bila dianggap pemilihan ulang oleh seluruh rakyat Indonesia itu memberatkan, maka dapat pula pemilihan antara pasangan 01 melawan pasangan 03 dilakukan oleh anggota MPR saja.
3. MK berpeluang memutuskan PSU (pemungutan suara ulang) pada titik-titik yang terkait pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang sejalan dengan politisasi birokrasi dan perangkat desa.
4. Menurut Denny Indrayana (“Mencari Keadilan Pilpres 2024”, Kompas, 4 April 2024), sidang sengketa Pilpres selama ini bergerak antara pendekatan kuantitatif (rekapitulasi suara) berhadapan dengan argumentasi kualitatif (kecurangan pemilu). Dilema MK adalah menciptakan keadilan pemilu yang menghormati suara rakyat sekaligus tidak memberi toleransi terhadap kecurangan pemilu. Apabila dapat dibuktikan terjadi kecurangan konstitusional dalam Pilpres 2024, maka dapat saja pasangan 02 didiskualifikasi.
Namun ini tampaknya kurang menghargai suara yang sudah diberikan kepada pasangan calon ini. Bisa pula yang didiskualifikasi hanya Gibran, sementara Prabowo tetap akan jadi presiden. Sebagai pengganti Gibran, menurut Denny Indrayana, dipilih dua nama yang diajukan presiden terpilih.
5. Pemilihan dilakukan tidak oleh seluruh rakyat Indonesia, tetapi cukup oleh anggota MPR. Ini merujuk kepada pasal 8 ayat 2 UUD 1945 “Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden”. Namun ini tidak memperhitungkan para calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah disahkan oleh KPU dan berjuang serta berkampanye dalam Pilpres 2024.
6. Jika Gibran didiskualifikasi, maka sebaiknya calon pengganti Gibran itu dipilih dari peserta Pilpres 2024, yaitu (sesuai abjad): Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Mahfud MD, dan Muhaimin Iskandar (skenario empat). Bisa pula yang melakukan pemilihan bukan hanya anggota MPR, melainkan seluruh rakyat Indonesia.
Dari beberapa skenario yang dipaparkan di atas, kelihatan skenario empat berada di tengah-tengah, dengan argumentasi kualitatif, menghormati suara yang sudah diberikan rakyat dan tidak memberi toleransi kepada kecurangan konstitusional. Jadi dalam hal ini, Prabowo Subianto tetap akan menjadi presiden, Gibran didiskualifikasi dan sebagai penggantinya dipilih dalam tempo 60 hari oleh anggota MPR yang masih aktif sekarang ini di antara empat calon: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar.
Baca juga: JELANG Putusan, Refly Harun Yakin Gibran Didiskualifikasi, MK Bakal Kabulkan Pemilu Ulang Tanpa 02
Baca juga: SOSOK Azwar Sani, ODGJ Ngaku ASN Dishub Bandar Lampung, Hafal NIP, Ternyata Begini Faktanya
(*/tribun-medan.com)
Koalisi Perubahan
Koalisi Perubahan memang tengah dikabarkan sedang
Ahmad Mabruri
Tribun-medan.com
| MENCEKAM, Kapolsek Sempol Ijen Iptu Suherdi Ditarik Paksa dari Kantor dan Dibawa ke Desa Kaligedang |
|
|---|
| VIRAL Dua Anak Bak Pernikahan Dewasa di Sumenep, Orangtua Klaim Tradisi Bukan Eksploitasi Anak |
|
|---|
| PERAN 4 Tersangka Penganiaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas, Ada yang Brutal Telanjangi Korban |
|
|---|
| NASIB Pimpinan DPR RI Cucun yang Sempat Dinilai Sombong Saat Respons Kritikan MBG, Kini Minta Maaf |
|
|---|
| Ronald Sinaga Geram Sikap Budi Arie, PSI Nyatakan Tolak Ketum Projo:Tak Ada Guna Tampung Pengkhianat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Juru-Bicara-Jubir-Partai-Keadilan-Sejahtera-PKS-Ahmad-Mabruri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.