Polres Padangsidimpuan

Miliki Sabu Asman Warga Sitamiangbaru Ditangkap Polres Padangsidimpuan di Silayang layang

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres padangsidimpuan kembali membekuk seorang pria berinisial HAH alias Asman (44) di kawasan Silayang-layang jalan Sudirma

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Asman (44) di kawasan Silayang-layang jalan Sudirman Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (20/4/2024) iamankan Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres padangsidimpuan kembali membekuk seorang pria berinisial HAH alias Asman (44) di kawasan Silayang-layang jalan Sudirman Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (20/4/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan , AKP Jasama H Sidabutar SH Minggu (21/4/2024) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di silayang-layang ada seorang Pria sedang membawa Narkotika Golongan 1 jenis sabu.

Menindak lanjuti laporan itu Team Opsnal melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi petugas melihat seorang pria di ketahui berinisial HAH sedang berjalan kemudian petugas langsung melakukan penyetopan.

Terkejut dengan Hal itu spontanitas pria tersebut berusaha membuang Barang Bukti 1 plastik klip transparan berisikan narkoba jenis sabu dengan menggunakan tangan sebelah kanannya Alhasil usaha tersebut Sia sia dan petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu.

Dari Penangkapan terhadap pria yang merupakan Warga jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang Baru Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan didapati sejumlah barang bukti Antara lain: 1 Plastik putih berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat 0.14 Gram bersama Uang kertas sebanyak Rp. 40.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam tanpa TNKB berikut 1 kunci sepeda motor, papar Kasat resnarkoba.

"Asman mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang baru diperoleh dari seorang pria di jalan sudirman Silayang layang yang saat ini sudah dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang)," jelas AKP jasama.

Kasat Resnarkoba menambahkan, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut dan pengembangan .

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasar resnarkoba.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved