Berita Viral

KETUA MK Suhartoyo Jadi Penentu Jika Voting Putusan Sengketa Pilpres Imbang,8 Hakim Utamakan Mufakat

Delapan hakim MK bakal memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024. Delapan hakim MK bakal menentukan akan mengabulkan permohonan pemohon untuk mend

HO
Delapan hakim MK bakal memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 

TRIBUN-MEDAN.com - Delapan hakim MK bakal memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024.

Delapan hakim MK bakal menentukan akan mengabulkan permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi hasil Pilpres atau menolak permohanan. 

Dengan komposisi 8 hakim, timbul pertanyaan bagaimana jika putusan dilakukan secara voting dengan hasil empat banding empat. Siapa yang menang? 

Putusan hakim MK terkait sengketa Pilpres bisa dilakukan secara voting oleh 8 hakim. Namun, sebelum voting atau pungutan suara, hakim MK bisa bermufakat menentukan putusan. 

Putusan terkait sidang sengketa Pilpres bakal berlangsung pada besok Senin (21/4/2024). 

Lalu bagaimana nasib putusan sidang MK apabila komposisi 8 hakim MK menolak, mengabulkan atau imbang dalam permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres cawapres 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud?

BEGINI Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jika Komposisi Hakim MK 4 Mengabulkan dan 4 Lagi Menolak. (Tribun-medan.com/ho)
BEGINI Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jika Komposisi Hakim MK 4 Mengabulkan dan 4 Lagi Menolak. (Tribun-medan.com/ho) (ho)

Penjelasan Jubir MK

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, beragam kemungkinan terkait hasil putusan Majelis Hakim Konstitusi sudah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang MK.

"Pertama musyawarah mufakat, delapan orang Hakim Konstitusi dengan legal opinion-nya masing-masing mungkin itu mufakat dulu," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).

Dikutip dari kompas.com, jika musyawarah untuk mufakat tidak bisa tercapai, Undang-Undang MK mengatur agar rapat putusan dihentikan sejenak.

Penundaan bisa dilakukan dalam hitungan jam atau hitungan satu hari.

"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi.

Baca juga: Jadwal Haji Sumut 2024, Mulai Keberangkatan Hingga Kembali ke Indonesia

Baca juga: PUTUSAN MK Terkait Sengketa Pilpres Diprediksi Tak Akan Gugurkan Kemenangan Prabowo: Peluang Konflik

Dua kali mufakat di kedepankan, lalu gimana kalau itu enggak tercapai lagi?" kata Fajar.

Jika putusan tidak bisa dicapai, Fajar mengatakan, delapan Hakim Konstitusi akan memutuskan dengan suara terbanyak.

Suara terbanyak bisa dalam komposisi lima banding tiga, atau enam banding dua, atau tujuh banding satu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved