Viral Medsos

JOKOWI Kembali Singgung Nasib RUU Perampasan Aset, Hinca: Semua Keputusan Ada di Tangan Ketua DPR RI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menggaungkan agar RUU Perampasan Aset segera ditindaklanjuti menjadi Undang-undang oleh DPR RI.

Editor: AbdiTumanggor
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi kembali gaungkan pembahasan RUU Perampasan Aset. 

Tanggapan Ketua DPR RI Puan Maharani

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani telah angkat bicara soal kemungkinan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas pada masa sidang selanjutnya.

Menurut Puan, pimpinan DPR belum bisa memutuskan apakah RUU Perampasan Aset dibahas dalam masa sidang selanjutnya atau tidak. 

Pimpinan, kata Puan, akan memeriksa terlebih dulu produk legislasi yang tengah dibahas di alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.

"Di DPR sesuai dengan tata tertibnya memang ada setiap komisi itu akan membahas dua undang-undang, kalau kemudian dua pembahasan undang-undang itu sudah selesai, baru kemudian komisi tersebut mengusulkan untuk membahas undang-undang yang selanjutnya," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024) lalu.

"Jadi tentu saja kami menunggu dulu bagaimana posisi dari pembahasan undang-undang di komisi yang terkait," kata dia.

Puan tak membeberkan apakah AKD yang dimaksud adalah Komisi III DPR atau Badan Legislasi (Baleg).

Adapun Komisi III DPR merupakan komisi yang berkaitan dengan hukum, HAM dan keamanan.

Lebih jauh, Puan ditanya terkait proses pembentukan Undang-Undang lainnya, semisal revisi Undang-Undang Desa dan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Untuk kedua bakal payung hukum tersebut, Puan memastikan pihaknya membahas pada masa sidang selanjutnya.

"Insya Allah. Karena untuk undang-undang desa sudah masuk pembahasannya. Undang-undang DKJ dibahas sesuai mekanismenya dulu, karena baru menerima surat, belum ada mekanisme yang dijalankan," ujar Ketua DPP PDI-P ini.

RUU Perampasan Aset sudah dibahas di DPR selama bertahun-tahun.

RUU ini diyakini bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah meminta DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Mahfud mengatakan, pemerintah telah mengajukan draf RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR RI sejak 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved