Viral Medsos

AKTRIS Sandra Dewi Menghilang Bak Ditelan Bumi setelah Kejaksaan Agung Sita 4 Mobil Mewahnya

Kuntadi menambahkan, saat ini pihaknya juga masih mendalami kepemilikan jam tangan mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Harvey Moeis. 

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sandra Dewi saat Tiba di Kejagung. 

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.

Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu. Antara lain PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

Baca juga: SOSOK Artis A Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis? Istri Pesohor, Kerap Pamer Hidup Glamor

Baca juga: LAGI Mobil Lexus dan Vellfire Harvey Moeis Disita, Artis A dan Ustaz D Terseret, Ini Kata Kejagung

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved