Berita Viral

NASIB DR, Bela Diri saat Dilecehkan hingga Siram Pelaku Pakai Air Keras, Kini Terancam 5 Tahun Dibui

Malang nasib DR. Berniat bela diri saat dilecehkan hingga siram pelaku pakai air keras, kini DR terancam 5 tahun dipenjara.

Editor: Liska Rahayu
Sripoku.com/Andi Wijaya
NASIB DR, Bela Diri saat Dilecehkan hingga Siram Pelaku Pakai Air Keras, Kini Terancam 5 Tahun Dibui 

TRIBUN-MEDAN.com - Malang nasib DR. Berniat bela diri saat dilecehkan hingga siram pelaku pakai air keras, kini DR terancam 5 tahun dipenjara.

Wanita berinisial DR (22) warga di Palembang kini harus berurusan dengan polisi setelah menyiram air keras ke pria yang sudah berani memegang pahanya. 

Atas tindakan tersebut, DR yang sudah ditahan di Polrestabes Palembang, terancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

DR sempat panik namun memilih pasrah saat petugas Pidum (Pidana umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang menjemputnya saat dia berada di rumah temannya di Lorong Hijrah Palembang, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 14.00. 

Informasi yang dihimpun, peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada bulan Maret 2024, berawal saat korban bernama Candra sedang mencari keberadaan suami dari DR. 

Kemudian Candra tanpa sengaja bertemu dengan DR di kawasan 1 Ulu. 

DR yang berniat baik kemudian mengantarkan Candra ke rumah mertuanya.

Lantaran ulahnya melakukan aksi penyiraman air keras (cuka parah) terhadap korban Candra, membuat Dilla Rindiani (22), warga Lorong Ogan Kelurahan 1 Ulu Kecaman SU I , Palembang, baru berurusan dengan petugas kepolisian Polrestabes, Palembang, Kamis, (18/4/2024), siang.
NASIB DR, Bela Diri saat Dilecehkan hingga Siram Pelaku Pakai Air Keras, Kini Terancam 5 Tahun Dibui

Sebab setahu DR, suaminya sedang ada di sana tepatnya di kawasan SU 1. 

Namun ternyata niat baik DR malah disalahgunakan Candra. 

Di tengah perjalanan menuju rumah mertua DR, Candra yang memboceng DR malah memang paha DR hingga mengenai bagian sensitifnya. 

Hal ini membuat DR marah, sesampai di rumah mertuanya, DR langsung mengambil air dan menyiram korban.

Nahas tanpa DR sadari, air di botol mineral yang disiramkannya ke Candra ternyata berisikan air keras.

"Pelaku sudah kita amankan, pelaku diamankan atas ulahnya penyiraman cuka parah terhadap korban candra yang terjadi  pada bulan Maret," ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat menggelar rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Jumat (19/4/2024). 

Candra mengalami luka bakar di sekujur mukanya dan saat itu sempat dilarikan ke Rumah sakit. 

"Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa, air dan botol Aqua diduga yang disiramkan, " ujarnya. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved