Berita Viral
BERIKUT Komposisi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024 yang Dibacakan 22 April
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Hal ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, dikutip dari keterangannya, Sabtu (20/4/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3/2024) lalu. Sidang dilakukan dalam bentuk pleno itu dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim lainnya, yaitu:
Arsul Sani, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur.
Sementara hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Setelah menggelar tujuh kali persidangan, sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki babak akhir pada Jumat (5/4/2024).
Kemudian, delapan hakim konstitusi langsung melanjutkan tahap rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memutus dua perkara sengketa pilpres, Sabtu (6/4/2024) hari ini.
Di sela-sela pelaksanaan rapat permusyawaratan hakim (RPH), mahkamah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis yang diserahkan maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Kesimpulan tertulis juga dapat dimanfaatkan para pihak untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang pemeriksaan terakhir pada Jumat (5/4/2024).
Putusan MK 22 April 2024
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara sengketa Pilpres 2024.
Rencananya putusan sidang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.
Berdasarkan situs MK dilihat Jumat (19/4/2024), ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK.
Di antaranya permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Pembacaan putusan dua permohonan itu akan digelar pukul 09.00 WIB.
Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.
| JELANG 2 Hari Kematiannya, Dosen Levi Sempat Ngaku ke Senior Bahwa Pacaran dengan AKBP Basuki |
|
|---|
| KESAL Kerap Diganggu dan Gerobak Dirusak, Pedangan Pecel Lele Kampak Anggota Ormas Hingga Terkapar |
|
|---|
| MELDA SAFITRI Kembali Jadi Perhatian Gegara Suami Minta Damai di BKPSDM, Warganet Sarankan Ditolak |
|
|---|
| RIDWAN KAMIL Ingin Lisa Mariana Dijebloskan ke Penjara, Ogah Berdamai, Kuasa Hukum: Soal Nama Baik |
|
|---|
| PEGAWAI Ditjen Pajak 2 Kali Jadi Korban Pelecehan Driver Ojol Saat Joging, Kini Pelaku Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komposisi-8-hakim-MK-Dalam-Musyawarah-dan-Putusan-Perselisihan-Hasil-Pemilihan-Presiden-2024.jpg)