Berita Viral

DETIK-DETIK 2 Pegawai Maskapai Swasta Seludupkan Narkoba 19 Kg ke Kabin, Ditangkap di Bandara Soetta

Berikut detik-detik dua pegawai maskapai swasta seludupkan narkoba 19 kilogram ke kabin pesawat dan berakhir ditangkap di Bandara Soetta

KOLASE/TRIBUN MEDAN
ILUSTRASI. DETIK-DETIK 2 Pegawai Maskapai Swasta Seludupkan Narkoba 19 Kg ke Kabin Pesawat, Kini Jadi Tersangka 

TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut detik-detik dua pegawai maskapai swasta seludupkan narkoba 19 kilogram ke kabin pesawat.

Terkuak, inilah detik-detik dua pegawai maskapai swasta terlibat jaringan perederan narkoba.

Adapun sejumlah pegawai maskapai penerbangan swasta diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap mereka.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

"Iya benar, ada dua pegawai maskapai swasta yang kita tangkap," ujar Brigjen Mukti juharsa dalam keterangannya dilansir Tribun-medan.com, Kamis (18/4/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa kedua pegawai maskapai tersebut ditangkap saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dalam kasus ini, keduanya bertugas menyeludupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.

"Kurirnya kita tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta," kata Mukti.

Saat proses penangkapan, Mukti mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Untuk lengkapnya besok Kamis (17/4/2024) akan kita rilis langsung di Bareskrim Polri," ujarnya.

Ilustrasi pesawat, ilustrasi penerbangan.
Ilustrasi pesawat, ilustrasi penerbangan. (SHUTTERSTOCK/Skycolors)

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri juga menggagalkan penyeludupan 19 kilogram sabu dari Malaysia, serta menangkap sejumlah tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Laut Aceh Timur, Kamis (4/4/2024).

Lima orang ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Rinciannya, kurir (dua tersangka), penerima (dua tersangka), dan pengendali (satu tersangka).

Baca juga: HEBOH Mahasiswa Psikologi Undip Rudapaksa Temannya, Berawal Tempat Curhat Malah Diajak Minum Alkohol

Baca juga: Usai Ajak Debat Hukum, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Duel Tinju 21 April: Bujang Lapuk

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved