Tribun Wiki

Sosok Bianca Allysa, Anak Kapolresta Malang Kota dalam Pusaran Kasus Perselingkuhan Lettu Agam

Nama Bianca Allysa mendadak viral setelah dikaitkan dalam pusaran kasus perselingkuhan TNI Lettu CKM drg Malik Hanro Agam

Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto Lettu Agam dan wanita berinisial BA yang ternyata anak pejabat kepolisian 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Bianca Allysa mendadak viral di media sosial akhir-akhir ini.

Bianca Allysa sendiri merupakan anak dari Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto.

Diketahui, viralnya nama Bianca Allysa lantaran gadis cantik tersebut dikaitkan dengan kasus perselingkuhan perwira TNI Lettu CKM drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam.

Nama Bianca Allysa muncul setelah Anandira Puspita, istri sah Lettu Agam mengungkap kasus perselingkuhan suaminya.

Baca juga: Sosok Ardelia Muthia Zahwa, Alumnus SMA Harapan Pembawa Baki di Istana Negara Lolos Taruni Akmil

Dalam narasi yang beredar, Bianca Allysa dituding sebagai satu diantara lima wanita yang diduga berselingkuh dengan Lettu Agam.

Namun isu ini kemudian dibantah pihak Polresta Denpasar.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo, Bianca Allysa justru korban dari Anandira Puspita.

Bianca sendiri dikabarkan sudah melaporkan Anandira Puspita atas tuduhan pencemaran nama baik.

Perkaranya pun kemudian diproses Polresta Denpasar.

Di sisi lain, Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusut kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Lettu Agam. 

Baca juga: Sosok Ustaz Tile, Pendakwah Kelahiran Betawi yang Kerap Buat Jemaahnya Tertawa

"Tentang laporan pengaduan yang dilakukan oleh AP dan diduga suaminya MHA itu berselingkuh dengan saudari BA kami sudah melakukan suatu penyelidikan dan memang bukti atau barang bukti yang diserahkan kepada Pomdam IX/Udayana itu hanya berupa foto dan chat-chatan saja," kata Danpomdam, Senin (15/4/2024). 

"Hubungan antara Lettu Agam dan BA itu sebatas pertemanan di mana mereka sudah berteman sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang dan foto-foto yang disampaikan kepada kami itu adalah teman semuanya. Kami tidak menemukan dugaan perselingkuhan yang seperti yang diduga oleh istrinya si AP," jabarnya. 

Namun pihak Pomdam IX/Udayana siap membantu Anandira Puspita apabila memiliki bukti-bukti dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya tersebut dengan perempuan berinisial BA. 

"Dan itu tidak bisa lanjutkan ke proses penyidikan dan kami apabila dari pihak AP ada barang bukti atau bukti yang lain bisa diserahkan kepada kami," jelasnya. 

Baca juga: Terlibat Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol bareng Nina Wati, Iptu Supriadi Akhirnya Dipenjarakan

Di sisi lain, Lettu Agam juga dilaporkan oleh seorang SPG rokok berinisial N.

N melaporkan Lettu Agam atas dugaan tindak asusila yang saat ini tengah dalam tahap pemberkasan di Oditurat Militer 314 Kupang pada 22 Maret 2024 dan menunggu jadwal sidang.

Lettu Ckm MHA ternyata juga pernah divonis hukuman 8 bulan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran dan kekerasan psikis terhadap istrinya AP di lingkup rumah tangga, namun kemudian melakukan kasasi.

"KDRT itu tahun 2021. Kemudian kasus asusila dengan korban N tahun 2022 sekarang menunggu persidangan. Dan terakhir pengaduan terbaru dari AP ini," bebernya.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter I Melalui Embarkasi Haji Medan 12 Mei 2024

Lettu MHA Dinonaktifkan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana menegaskan karena sederet kasus yang menyeret nama Lettu Ckm Agam, maka yang bersangkutan saat ini dalam status nonaktif dari jabatannya sebagai dokter di Kesdam IX/Udayana. 

"Sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus sehingga dinonaktifkan," ujar dia.

Selain itu, antara Lettu Ckm Agam dengan Anandira Puspita saat ini tengah dalam proses perceraian yang sudah berproses sejak tahun 2022 lalu setelah pernikahan yang dilakukan tahun 2020.

Baca juga: SIASAT Menantu Perempuan Habisi Mertuanya, Ngaku Dibegal Ternyata Ditusuk 9 Kali, Pura-pura Sedih

Penahanan Anandira Puspita Ditangguhkan

Polresta Denpasar menangguhkan penahanan drg AP, tersangka yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wanita tersebut terjerat UU ITE, setelah upayanya membongkar dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya Lettu Ckm drg MHA, yang bertugas di Kesdam Udayana, melalui media sosial akun Ayo Berani Laporkan 6.

Pemilik akun Ayo Berani Laporkan berinisial HSA, kini juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Polresta Denpasar.

HSA tetap ditahan, sedangkan AP yang sempat ditahan di UPTD PPA Rumah Aman Pemogan kini ditangguhkan penahanannya.

Baca juga: Bus Angkutan Jurusan Sidikalang-Medan Tabrak Sepeda Motor hingga Masuk ke Kolong Mobil

"Sabtu 13 April 2024 dilakukan penangguhan penahanan, atas pertimbangan pimpinan terkait pemenuhan hak anak pertimbangan kemanusiaan, berdasarkan alasan yang tersangka, anaknya yang pertama masih dalam kebutuhan khusus," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dalam sesi konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024).

Lanjutnya, setelah penangguhan penahanan tersebut, AP berstatus sebagai tersangka, namun tidak ditahan polisi dan kini telah berkumpul di rumah orangtuanya di luar Bali, sembari Polresta Denpasar melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Disampaikan Kompol Laorens, motif tersangka AP adalah membesar-besarkan kasus dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial BA di publik.

"Yang bersangkutan sekarang di luar Bali, di rumah bersama orangtuanya, namun proses terus dilanjutkan. Saat ini masih melengkapi berkas. Secepatnya dilimpahkan ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut," beber Kompol Laorens.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka HSA dan AP karena penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya atas laporan Ahmad Ramzi Baud SH MH selaku kuasa hukum BA.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka HSA dan AP karena penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya atas laporan Ahmad Ramzi Baud SH MH selaku kuasa hukum BA.

"AP mengambil foto data pribadi perempuan berinisial BA, tanpa sepengetahuan BA kemudian diserahkan melalui WhatsApp kepada HSA lalu diunggah di media sosial di akun IG Ayo Berani Laporkan 6. Berisi foto milik korban berinisial BA tersebut, serta bukti percakapan korban dengan tersangka AP, dengan menambahkan caption dengan narasi korban BA selingkuhan dari MHA suami tersangka.

Setelah di-upload di media sosial lalu AP memberikan respons dengan berujar mantap mas kepada HSA," bebernya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan, kasus ini sebagai tindak lanjut LP No: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 dengan memeriksa 6 saksi termasuk tersangka hingga saksi ahli.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, tersangka terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Oleh karena itu, AP ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanan bukan di dalam sel tahanan Polresta, tapi di rumah aman atas dasar kemanusiaan," bebernya.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved