Sumut Memilih

KPU Buka Opsi Perpanjang Tugas Badan Ad Hoc Pemilu untuk Pilkada 2024

KPU Sumut masih menunggu petunjuk teknis mengenai perekrutan badan ad hoc untuk Pilkada 2024

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar saat diwawancarai, Minggu (10/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara masih menunggu petunjuk teknis mengenai perekrutan badan ad hoc untuk Pilkada 2024. Namun KPU memiliki dua opsi yakni dengan melakukan perekrutan kembali atau memperpanjang tugas anggota PPK dan KPPS untuk pilkada 2024.

"Pembentukan badan ad hoc menunggu petunjuk petunjuk teknis. Namun sejauh ini ada dua opsi apakah badan ad hoc sekarang ini diperpanjang masa tugasnya atau dilakukan perekrutan ulang untuk Pilkada 2024," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar, Rabu (17/4/2024).

Agus mengatakan, saat ini pihak sedang mengikuti rapat koordinasi dengan terkait pelaksanaan Pilkada dan perekrutan badan ad hoc bersama KPU RI.

"Kami juga sedang mengikuti rakor pelaksanaan Pilkada 2024 termasuk perekrutan badan ad hoc," sambung Agus.

Perekrutan PPK dan anggota KPPS berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan pada 17 April hingga 5 November 2024.

Sumut sendiri memiliki 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) dan membutuhkan sebanyak 321.125 petugas KPPS yang akan bertugas pasa 455 desa atau kelurahan.

Agus menambahkan, saat ini tahapan Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024 juga telah bergulir.

KPU sejauh ini telah menyiapkan format dukungan untuk bakal calon perseorangan yang ingin maju sebagai Gubernur atau Walikota dan Bupati.

"Pilkada sudah masuk tahapan kemarin, berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan pelaksanaan Pilkada serentak. Sedang menyiapkan beberapa kegiatan pilkada. Seperti calon perseorangan, Gubernur, bupati dan walikota bisa mengumpulkan dukungan dari masyarakat berupa KTP elektronik.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved