Berita Siantar Terkini

Ini Jawaban Wali Kota Siantar Susanti pada DPRD terkait Proyek Outer Ring Road yang Terkendala

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menyampaikan nota jawaban atas pandangan DPRD Pematangsiantar terkait LKPj Tahun Anggaran 2023.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Paparan Wali Kota Susanti Dewayani pada sidang paripurna DPRD Pematangsiantar tentang LKPj Tahun Anggaran 2023, Rabu (17/4/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -  Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menyampaikan nota jawaban atas pandangan DPRD Pematangsiantar terkait LKPj Tahun Anggaran 2023. Salah satunya adalah perkembangan proyek jalan lingkar luar (outer ringroad) Kota Pematangsiantar.

Dalam sidang paripurna yang berlangsung Rabu (17/4/2024), Susanti menyampaikan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah di lokasi lingkar luar barat Kota Pematangsiantar mempedomani UU Nomor 2 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

Pemerintah Kota, ujar Susanti juga memedomani Permen ATR/BPN RI Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.

"Proses pengadaan tanah saat ini telah sampai pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah oleh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang dikepalai oleh Kepala Kantor Pertahanan Kota Pematangsiantar yang saat ini sedang menunggu penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset PTPN III dan PTPN IV oleh BUMN," ujar Susanti.

Nantinya, Pemko Pematangsiantar akan melanjutkan pembayaran ganti rugi tanah kepada PTPN III dan PTPN IV sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah sendiri sedang berupaya untuk membebaskan akses jalan sepanjang 15 km, lebar 32 meter untuk Outer Ringroad tahun 2025.

Sementara itu, terkait pelebaran Jalan Sisingamangaraja di Simpang II, Susanti menyampaikan bahwa status jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Pemko Siantar sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, akan tetapi terkendala dengan pembebasan lahan yang dikuasi oleh masyarakat," kata Susanti, yang mana diketahui nilai ganti rugi rumah warga tak sesuai dengan penilaian harga dari appraisal KJPP.

Sebagaimana diketahui kedua program ini menjadi pertanyaan dari fraksi PDI-Perjuangan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2023.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved