Berita Viral

EKS AJUDAN Syahrul Yasin Limpo Sebut Firli Bahuri Meminta Uang Rp 50 Miliar, Benarkah Demikian?

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut jika pernyataan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan adalah fitnah.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024) mengatakan, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta uang Rp 50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. (Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024) mengatakan, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta uang Rp 50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Namun, Kubu Firli Bahuri dengan tegas membantah pengakuan Panji Hartanto tersebut.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut jika pernyataan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan adalah fitnah.

Kliennya tidak pernah meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Mantan ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Mantan ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto. (Tribunnews.com)

Diketahui, perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri disebut meminta uang Rp50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Order itu berupa uang Rp 50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Saat itu, perkara ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Fakta demikian diungkap oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024).

"Ada di BAP (berita acara penyidikan) saudara, BAP nomor 34 ya, saudara mengetahui permintaan dari Firli Bahuri bahwa saat itu Yasin Limpo menyatakan terdapat permintaan 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati.

"Dari percakapan bapak waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.

Percakapan yang dimaksud, yakni antara SYL dengan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.

Namun Panji mengaku tak mendengar percakapan itu sampai selesai.

"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang 50 miliar dari Firli Bahuri."

"Tapi setelah mendengar perkataan tersebut karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," kata Hakim Ida membacakan BAP Panji.

"Baik, Yang Mulia," ujar Panji, tak menampik BAP tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved