Sumut Memilih

Masa Tugas 5 Komisioner KPU Deli Serdang 2019-2024 Berakhir Hari Ini

Masa tugas 5 orang Komisioner KPU Deli Serdang periode 2019-2024 resmi berakhir hari ini Senin (15/4/2024).

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Kantor KPU Deli Serdang di Jln Karya Jasa Lubuk Pakam. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Masa tugas 5 orang Komisioner KPU Deli Serdang periode 2019-2024 resmi berakhir hari ini Senin (15/4/2024).

Sejauh ini belum ada tanda-tanda kapan akan dilakukan pelantikan terhadap 5 orang Komisioner periode 2024-2029. Dari lima orang Komisioner yang lama hanya dua orang saja yang masih punya peluang.

Kedua orang itu yakni Relis Yanti Panjaitan dan Ziaulhaq Siregar.

Relis sebelumnya merupakan Komisioner Divisi Program, Data dan Perencanaan sedangkan Ziaulahar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan. Kedua orang ini kini juga sedang menunggu kabar baik.

Nama Relis dan Ziaulhaq masuk dalam 10 besar calon Komisioner KPU Deli Serdang periode 2024-2029.

"Iya bang sudah habis periode kami. Tanggal 14 April dulu kami dilantik. Ya kami pun masih menunggu hasil pengumuman ini.

Belum tau (kapan pengumuman). Ya kita tunggu sajalah bang," kata Ziaulhaq ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Sementara itu Syahrial Efenddy yang sebelumnya menjabat Ketua KPU dan Mulianta Sembiring Komisioner Divisi Hukum kalah dalam seleksi.

Nasib mereka tidak seberuntung pada periode sebelumnya.

Sedangkan Timo Dahlia Daulay yang sebelumnya Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM memang tidak lagi mendaftar karena sudah dua periode berada di Kabupaten.

Timo sempat beberapa kali mengikuti seleksi khususnya untuk di KPU Sumut dan Bawaslu namun semua usahanya belum berhasil.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengaku pihaknya belum dapat informasi kapan akan ada pelantikan sekaligus pengumuman hasil seleksi untuk Komisioner KPU Deli Serdang yang baru. Disebut hal itu menjadi kewenangan dari KPU RI. Karena masa tugas Komisioner yang lama sudah berakhir maka segala kewenangan menyangkut tahapan khususnya Pilkada saat ini diambil alih sementara oleh KPU Provinsi.

" Iya diambil alih sama KPU Provinsi dulu sementara sampai dilakukan pelantikan. Kita belum dapat informasi pemberitahuan soal itu (pelantikan). Kewenangan KPU RI itu,"kata Agus Arifin.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved