Sumut Memilih

KPU Sebut 12 Partai Ajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif di Sumut

KPU Sumut belum menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 14 Februari 2024.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Komisioner KPU Sumut Robby Effendy saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara belum menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 14 Februari 2024.

Hal itu lantaran masih adanya gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar. Katanya, proses gugatan mengenai pemilihan anggota legislatif di MK mulai bergulir setelah pengumuman sengketa Pilpres 22 April.

"Penetapan kursi dan calon terpilih, menunggu pemberitahuan oleh KPU RI. Proses di MK, ada atau tidak ada gugatan. Sengketa Pilpres tanggal 22 April diputuskan setelah itu baru sengeketa pemilihan anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota," kata Agus kepada tribun, Senin (15/4/2024).

Agus mengatakan sengketa Pileg di MK masih akan menunggu pemberitahuan resmi yang disampaikan KPU RI.

Namun sebelumnya, KPU Sumut telah mendapatkan konfirmasi adanya 12 partai politik yang mengajukan gugatan ke MK.

"Sengketa Pileg, PHPU, menunggu konfirmasi dari MK, nanti diberitahukan ke KPU RI dan KPU Sumut. Menunggu terkait ada atau tidaknya sengketa hasil pemilihan legislatif. Namun dari awal sudah diberitahu, informasi sejauh ini partai permohonan sengketa ada 12 partai, jika tidak ada perubahan, mungkin bisa bertambah," ujar Agus.

Sebanyak 33 Kabupaten dan Kota di Sumut sebelumnya mengikuti pemilihan umum. Sumut merupakan Provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di luar Jawa dengan total 10,8 juta PDT.

Sejumlah tudingan kecurangan pemilu pun sebelumnya telah disampaikan sejumlah pihak ke Bawaslu Sumut.

Seperti kasus pergeseran suara di Tapanuli Tengah dan Kota Medan. Selain itu partai Perindo juga menyampaikan gugatannya mengenai perolehan suaranya di Kabupaten Samosir yang disebut tidak sesuai dengan hasil pemilu.

Terkait gugatan tersebut, KPU Sumut kata Agus akan berkoordinasi dengan KPU RI. Pada sidang di MK lanjut Agus, pihaknya akan mempersiapkan data yang diperlukan selama sidang berlangsung.

"Terkait adanya gugatan partai politik dan perseorangan itu KPU Sumut pengacaranya itu dari KPU RI sebagai termohon. Jadi tugas kami nanti hanya melengkapi dokumen dan alat bukti yang didalilkan dalam persidangan," tutup Agus.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved