Viral Medsos
KESAL Diduga Tak Dikasih Mudik, ART di Malang Nekat Bobol Brankas Majikan, Rp 200 Juta Digasak
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Diduga tak dikasih mudik, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Tri Suswati (57) nekat membobol brankas milik majikannya.
Tak tanggung-tanggung, ART ini menggasak uang Rp 200 juta milik majikannya.
Selain uang, pelaku juga mengambil sejumlah perhiasan emas dari dalam brankas tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Antisipasi Tindak Kejahatan, Tim Patroli Presisi Polres Pelabuhan Belawan Patroli Sampai Subuh
Berawal dari kecurigaan korban, bahwa tersangka yang biasanya kerja di rumahnya sebagai PRT, ternyata sudah pergi meninggalkan rumah.
"Jadi, korban bernama Hariyati (60), warga Jalan Taman Sulfat XII Kecamatan Blimbing Kota Malang diberitahu oleh adiknya. Bahwa tersangka yang biasanya kerja, sudah pergi meninggalkan rumah korban. Setelah itu, korban mengecek CCTV rumah, namun ternyata sudah tidak aktif. Karena curiga, korban pun langsung mengecek brankas yang berada di dalam kamar," bebernya, Minggu (14/4/2024).
Korban pun terkejut, melihat brankasnya dibobol dan isinya sudah diambil tersangka.
Setelah itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Tidak butuh waktu lama, laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Pada awalnya, kami mendatangi dan mengecek kondisi TKP. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka," Ungkapnya.
"Kurang dari 24 jam, di hari yang sama atau tepatnya pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 23.10 WIB. Tersangka kami tangkap di sebuah kamar hotel di Kota Malang, saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri," terangnya.
Baca juga: KONI Sumut Masih Terkendala Masalah Anggaran dalam Persiapan Menghadapi PON 2024
Dari tersangka, polisi mengamankan barang-barang milik korban berupa uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp 200 juta dan beberapa perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.
"Jadi, sebelumnya tersangka ini pernah kerja ikut korban. Kemudian sempat keluar, dan kembali kerja dengan korban. Lalu, tersangka ini diam-diam mengambil kunci asli brankas. Dan dengan kunci asli tersebut, tersangka dengan mudahnya membobol brankas milik korban," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Tri Suswati dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
KESAL Diduga Tak Dikasih Mudik
ART di Malang Nekat Bobol Brankas Majikan
Rp 200 Juta Uang Majikan Digasak ART
Tribun Medan
pencurian
Malang
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ART-Ditangkap-usai-gasak-uang-majikan.jpg)