Siantar Terkini

Wacana Perluasan Simpang II Siantar Terkendala Nilai Pembebasan Rumah Warga

Wacana Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk memperluas Simpang II Jalan Parapat, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Penampakan Simpang II Jalan Parapat, salah satu titik yang awam terjadi kemacetan saat hari libur nasional 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Wacana Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk memperluas Simpang II Jalan Parapat, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun terhambat oleh nilai harga pasar atas rumah milik warga yang nantinya harus diganti untung pemerintah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Dedi Harahap menyampaikan bahwa perluasan Simpang II ini tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022-2027.

"Simpang II yang di Jalan Parapat itu, nggak ada masuk di RPJMD ya," kata Dedi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing menguraikan bahwa pemerintah kota terkendala oleh nilai harga pasar atas rumah warga yang akan diganti untung. Penentuan nilai ganti untung sendiri tidak bisa sembarangan.

Johannes menyampaikan, untuk menentukan nilai ganti untung atas rumah di Simpang II harus melalui kajian appraisal KJPP Kemenkeu RI. Ganti untung harus mempedomani sistem keuangan yang akuntabel dan transparan.

"Pemko nggak bisa main tentukan harga sesuai kemauan warga di sana. Misalkan pemilik rumah meminta harga per meter itu di kisaran puluhan juta rupiah, Pemko nggak bisa ambil sikap langsung deal," kata Johannes saat dikonfirmasi Minggu (14/4/2024).

"Pemko Siantar harus mendatangkan tim appraisal untuk menentukan nilai tanah dan bangunan warga tersebut, baru nanti membayar sesuai rekomendasi KJPP, " kata Johannes.

Sebagai opsi kebijakan yang diambil pemerintah, nantinya Simpang II akan mengalami sedikit perluasan dengan ditiadakannnya bangunan eks Timbangan Kendaraan yang ada di sana.

"Dalam waktu dekat eks bangunan Timbangan itu akan dibongkar dan dijadikan taman. Teknis pelaksanaannya ada di Dinas Perumaan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Siantar," pungkas Johannes.

Sebagaimana diketahui, wacana perluasan Simpang II Jalan Parapat ini mendapat perhatian warga lantaran kerap terjadi kemacetan pada momen hari libur nasional.

Simpang ini merupakan akses penghubung dari dan ke tiga arah, yaitu pusat Kota Pematangsiantar, Kota Wisata Parapat dan Ibu Kota Kabupaten Simalungun (Pamatang Raya).

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved