Berita Viral

NASIB Anandira Istri Perwira TNI Lapor Suami Selingkuh Malah Jadi Tersangka, Kini Susui Anak di Sel

Istri Perwira TNI Anandira Puspita (34) yang melaporkan suaminya berselingkuh ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.

Instagram
SOSOK Anandira Puspita, Dokter Diselingkuhi Suami Perwira Saat Hamil, Pilu Susui Anak di Penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Istri Perwira TNI Anandira Puspita (34) yang melaporkan suaminya berselingkuh ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE. 

Anandira Puspita melaporkan suaminya Lettu CKM drg Agam atau MHA telah berselingkuh dengan 5 wanita sekaligus. 

Anandira turut mengungkapkan bahwa Perwira TNI di Denpasar Bali itu menelantarkan anaknya yang masih bayi. 

Namun, setelah membongkar kelakuan nakal suiami, Anandira malah ditahan karena telah menyebarkan perselingkuhan di sosial media. 

Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi ini bahkan harus mendekam di rumah tahanan bersama bayinya yang baru berusia 1,5 tahun karena bongkar aib sang suami, Lettu CKM drg Agam atau MHA.

Polresta Denpasar Bali menetapkan Anandira sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anandira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 21 Januari 2024.

SOSOK Anandira Puspita, Dokter Diselingkuhi Suami Perwira Saat Hamil, Pilu Susui Anak di Penjara
SOSOK Anandira Puspita, Dokter Diselingkuhi Suami Perwira Saat Hamil, Pilu Susui Anak di Penjara (Instagram)

Anandira dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelum ditahan, Anindra mengungkapkan, suaminya telah selingkuh dengan 5 wanita, dimana salah satunya anak petinggi kepolisian.

Pada Kamis 4 April lalu, Anandira ditangkap di SPBU di Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengatakan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira Puspita, istri korban perselingkuhan oleh suami yang merupakan dokter TNI AD.

Menurut Luh Hety penitipan tersangka Anandira di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata Luh Hety saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).

Baca juga: SOSOK Airin Rachmi Diany, Mantan Wali Kota Tangsel Dapat Restu dari Golkar Maju Pilgub Banten

Baca juga: LENGKAP Jadwal Live Liga Inggris, Spanyol, dan Italia Malam Ini, City Punya Kans ke Puncak

Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang.

"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved