Viral Medsos
DUDUK PERKARA Istri Anggota TNI drg Anandira jadi Tersangka dan Ditahan hingga Susui Anak di Penjara
Duduk perkara drg Anandira Puspita (34) menjadi tersangka atas laporan seorang wanita yang diduga selingkuhan suaminya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Duduk perkara drg Anandira Puspita (34) menjadi tersangka atas laporan seorang wanita.
Wanita inisial BA yang diduga putri petinggi Polri itu diduga menjadi selingkuhan perwira TNI Lettu CKM drg Agam alias MHA.
Kini, ibu dua anak yang berprofesi sebagai dokter gigi istri dari Lettu CKM drg Agam itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar, Bali.
Hal itu bermula karena drg Anandira Puspita membongkar aib suaminya, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam atau MHA yang berselingkuh dengan 5 wanita di antaranya inisial BA.
Bahkan kini Anandira Puspita harus mendekam di dalam rumah tahanan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun karena masih menyusui.
Anandira ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Suaminya yang biasa disapa Agam itu, menurut Anandira telah selingkuh dengan 5 wanita, dimana salah satunya anak petinggi kepolisian.
Anandira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 21 Januari 2024.
Anandira dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bak penjahat besar, Anandira ditangkap di SPBU di Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengatakan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira Puspita, istri korban perselingkuhan oleh suami yang merupakan dokter TNI AD.
Menurut Luh Hety penitipan tersangka Anandira di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata Luh Hety dalam keterangannya dikutip dari Tribun Bali, Sabtu (13/4/2024).
Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang.
"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.
dokter gigi
drg Anandira Puspita
Anandira Puspita
Susui Anak di Penjara
Lettu CKM drg Malik Hanro Agam
istri tni dipenjara dan susi anak di tahanan
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/drg-Anandira-Puspita-ditetapkan-menjadi-tersangka-oleh-Polresta-Denpasar.jpg)