Berita Viral

TAMPANG Bocil SMP Otak Peracik Petasan Ngaku Belajar dari YouTube, Kini Melas Mendekam di Penjara

Inilah tampang bocil SMP, otak peracik petasan di Surabaya yang harus mendekekam di penjara saat momen Lebaran

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TAMPANG Bocil SMP Otak Peracik Petasan Ngaku Belajar dari YouTube, Kini Melas Mendekam di Penjara 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang bocil SMP, otak peracik petasan di Surabaya.

Adapun bocil SMP berinisial AJ (15) kini tak bisa merayakan Lebaran karena berulah bikin petasan.

Tak hanya AJ, tiga pemuda lainnya juga mendekam di penjara karena ulahnya tersebut.

Keempatnya diamankan Tim Antibandit Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, Selasa (9/4/2024).
Keempatnya adalah AN (21), YF (21), AF (22) dan AJ (15).

Mengingat usianya di bawah umur dan berstatus kelas tiga SMP, tersangka AJ, dititipkan sementara di lembaga penanganan anak berkonflik dengan hukum (ABH) di Surabaya.

Hal itu membuat mereka tak bisa berlebaran bersama keluarga tahun ini.

Dari tangan keempatnya, petugas berhasil menyita hampir 6 kilogram (kg) serbuk bahan peledak.

Di antaranya, 3,5 kg bubuk petasan dalam dua wadah kemasan berbeda. Kemudian, 2 kg belerang dan 200 gram serbuk alumunium, dan 250 gram garam kalium klorida (Kcl).

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, otak dan aktor utama kejahatan pengolahan bahan peledak untuk petasan ini, adalah tersangka AJ.

Tersangka AJ membuat petasan dari serbuk bahan kimia tersebut dengan daya ledak yang mengagumkan.

Tak pelak, produk petasan yang dibuat oleh tersangka AJ diminati oleh ketiga tersangka lainnya.

Sehingga ketiga tersangka; AN, YF, dan AF, bermaksud membeli petasan beserta bahan kimia tersebut kepada tersangka AJ.

Baca juga: SUASANA Open House Presiden Jokowi, Antrean Mengular, Warga Nunggu dari Subuh, Jam 2 Sudah Bersiap

Baca juga: Jual Mobil Mewah, Rizky Billar dan Lesti Kejora Bikin Dapur Umum di Gaza Palestina


"Mereka ketiga tersangka ini, berusaha membuat petasan yang menjadi bahan handak, ternyata tidak berhasil.

Mengetahui ada anak yang bisa berhasil membuat petasan.

Mereka bertiga membeli petasan tersebut ke si anak itu," katanya, Selasa (9/4/2024).

Mengenai sumber bahan peledak (handak) yang dirakit oleh para tersangka, Kompol Masdawati Saragih mengungkapkan, para tersangka membeli pasokan bahan kimia tersebut di toko-toko kimia dan bahan bangunan.

Bahan kimia tersebut memang dijual bebas di pasaran, sebagai salah satu benda untuk kebutuhan rumah tangga.

Namun, ungkap Kompol Masdawati Saragih, AJ tidak mengetahui jika benda kimia tersebut merupakan handak yang mudah meledak jika disimpan secara serampangan, apalagi dicampurkan secara sembarangan dengan bahan kimia lain.

"Iya (mudah dijual di toko-toko kimia).

Bahkan dijelaskan oleh Tim Gegana, benda tersebut mudah terbakar meski terkena panas sedikit pun, sendiri.

Bubuk itu bisa otomatis terbakar sendiri.

Jadi sangat berbahaya," terangnya.

Kompol Masdawati Saragih mengungkapkan, tersangka AJ memiliki kemampuan meracik bahan kimia setelah belajar melalui sebuah channel YouTube.

"Baru tahun ini dia merakit, belajar dari YouTube," katanya.

Bahan kimia yang disita sebagai barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh Tim Jihandak Satbrimob Polda Jatim.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dan 3 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak atau petasan.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Setelah dicek oleh Labfor, bahwa benda petasan itu berbahaya sama dengan handak.

Sehingga pada saat itu juga.

Barang barang tersebut yang jumlahnya 7 kg, lalu kami musnahkan oleh Tim Gegana," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: MOMEN Lucu Open House Gibran,Ada Warga Datang Pakai Kaos Ganjar-Mahfud,Diajak Foto dan Diberi Amplop

Baca juga: Babe Cabita Tinggalkan 2 Anak yang Masih Balita, Komika Perantau Asal Sumatera Siap Membantu

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved