Breaking News

Ramadan 2024

Bacaan Niat Membayar Zakat Maal, Lengkap dengan Cara Menghitung Besarannya

Zakat maal dikeluarkan dari berbagai jenis harta benda seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya kepada mereka yang membutuhkan.

TRIBUN MEDAN/HO
Seorang nenek berusia 78 tahun bernama Turani tinggal sebatang kara mengucapkan terima kasih banyak kepada tim ACT-MRI Sumut dan PT. Herfinta group yang telah memberikan bantuan berupa zakat yang diterimanya. 

TRIBUN-MEDNA.com - Zakat maal merupakan kewajiban dalam Islam yang mendorong umat Muslim untuk menyisihkan sebagian dari kekayaannya untuk membantu golongan yang kurang beruntung.

Zakat maal dikeluarkan dari berbagai jenis harta benda seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya kepada mereka yang membutuhkan.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai zakat maal beserta cara menghitungnya:

1. Mengidentifikasi Harta yang Wajib Dizakatkan

Identifikasi semua jenis harta yang wajib dizakatkan, termasuk uang tunai, tabungan, investasi, emas, perak, barang dagangan, dan lain-lain. Pastikan untuk mencatat semua aset yang dimiliki.

2. Menentukan Batas Nisab

Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang terkena kewajiban membayar zakat mal. Nisab bervariasi tergantung pada nilai emas dan perak saat ini.

3. Menghitung Nilai Harta Bersih

Hitung total nilai bersih semua harta setelah mengurangkan semua utang dan kewajiban finansial lainnya. Nilai bersih inilah yang wajib dizakatkan.

4. Menentukan Persentase Zakat

Zakat maal biasanya dikenakan pada tingkat 2,5 persen dari nilai harta bersih. Ini berarti seorang Muslim akan membayar 2,5 persen dari total harta bersih sebagai zakat mal setiap tahunnya.

5. Menghitung Zakat Maal

Rumus untuk menghitung zakat mal adalah sebagai berikut: Zakat Mal = (Nilai Bersih Harta x 2,5 persen)

6. Membayar Zakat Maal

Setelah menghitung jumlah zakat mal, seorang Muslim harus segera membayarkannya agar bisa disalurkan kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, atau orang-orang yang membutuhkan lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved