Viral Medsos
KRONOLOGI Warga Negara Rusia Bobol ATM di Palembang, Kerja Sama dengan Seorang Hacker di Meksiko
Seorang warga negara Rusia bernama Vladimir Kasarski diduga membobol anjungan tunai mandiri (ATM) di Palembang, Sumatera Selatan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang warga negara Rusia bernama Vladimir Kasarski diduga membobol anjungan tunai mandiri (ATM) di Palembang, Sumatera Selatan.
Vladimir Kasarski ditangkap ketika sedang bersembunyi di salah satu apartemen yang ada di Jakarta pada Minggu (7/4/2024).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, aksi bobol ATM tersebut berlangsung di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang pada Kamis (28/3/2024) dini hari.
Saat itu, tersangka datang seorang diri menuju mesin ATM Bank Sumsel Babel dengan membawa satu unit laptop dan handphone.
Melihat kondisi sepi, ia lalu masuk ke dalam dan menghubungi seorang hacker yang berada di Meksiko untuk beraksi.
"Agar tidak menimbulkan kecurigaan, tersangka memasang tulisan bahwa ATM tersebut rusak sehingga masyarakat tidak menuju ke sana untuk bertransaksi," kata Harryo, Senin (8/4/2024).
Ketika seluruh persiapan selesai, Vladimir pun keluar dan menunggu di mobil.
Namun, aksinya tersebut digagalkan petugas keamanan setempat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Vladimir Kasarski pun langsung kabur meninggalkan polisi.
Sementara, Bank Sumsel Babel yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke polisi sehingga pelaku akhirnya tertangkap.
"Tersangka bekerjasama dengan Hacker asal Meksiko, kasus ini terus kami kembangkan dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Mabes Polri,”jelas Harryo.
Dari hasil pemeriksaan, Vladimir Kasarski ternyata sudah beraksi dua kali beraksi membobol ATM di Indonesia yakni Palembang dan Jawa Timur.
"Barang bukti berupa satu unit laptop, handphone, uang tunai Rp 30 juta kami sita dari pelaku, pengakuannya sempat membobol ATM di Jawa Timur, berapa yang didapatkan itu juga masih dikembangkan,"ujar Harryo.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 5 Juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polrestabes-Palembang-melakukan-gelar-perkara-terkait-ungkap-kasus-bobol-ATM.jpg)