Berita Medan

KAI Divre I Sumut Ingatkan Kembali Aturan Barang Bawaan Penumpang

Memasuki H-2 Lebaran PT KAI Divre I Sumut mengingatkan kembali kepada calon penumpang KA terkait barang bawaan atau bagasi.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju kereta api di Stasiun Medan Jalan Stasiun, Kota Medan, Senin (1/4/2024). PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara mencatat penjualan tiket kereta api untuk tanggal 1-10 April 2024 terjual sebanyak 54.898 kursi dari 179.696 kursi yang disediakan saat mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Memasuki H-2 Lebaran PT KAI Divre I Sumut mengingatkan kembali kepada calon penumpang KA terkait barang bawaan atau bagasi.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menjelaskan penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dengan dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri atas 4 koli (item bagasi).

”Jika saat boarding di stasiun, penumpang kedapatan membawa barang bawaan atau bagasi yang melebihi berat maksimum akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi dan apabila melebih dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Anwar.

Adapun barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif (NAPZA), senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk/menyengat atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Serta barang yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan juga barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding di stasiun tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

”Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap seluruh calon penumpang dapat mematuhi aturan bagasi saat menggunakan jasa angkutan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik Lebaran yang ceria dan penuh makna,” pungkasnya.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 


 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved