Pilpres 2024

TIM Hukum AMIN Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup? Ini Kasus yang Menjeratnya Hingga Saat Ini

Tim Hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto disebut oleh tim hukum Prabowo-Gibran berstatus sebagai tersangka seumur hidup. 

Kompas.com
Bambang Widjojanto dan Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim Hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto disebut oleh tim hukum Prabowo-Gibran berstatus sebagai tersangka seumur hidup. 

Hal ini dilontarkan oleh tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024) kemarin. 

Lantas perkara hukum apa yang akibatkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka seumur hidup? 

Kata Yusril, status tersangka Bambang belum dicabut oleh Kejaksaan Agung. 

"Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Bermula dari BW

Sindiran ini dilontarkan Yusril merespons sikap BW yang memilih walk out dan protes di persidangan karena Eddy Hiariej ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, hendak memberikan keterangan di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.

BW melakukan walk out dengan alasan menjaga integritas karena ia mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Eddy.

Yusril pun menilai tindakan BW tidak tepat karena Eddy bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.

Ketua umum Partai Bulan Bintang itu lalu menilai kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan BW karena BW sampai saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

"Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka cuma di-dep tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka. Jadi saya heran, orang itu suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri," imbuh Yusril.

Baca juga: Ruang Ganti Manchester United Terbelah Jelang Lawan Liverpool, Ten Hag Pasang Mode Marah-marah

Baca juga: Pria Berinisial ATS Diringkus Personil Polres Toba di Pinggir Jalan, Polisi Temukan Sabu

Duduk Perkara Kasus Bambang Widjojanto

Kasus yang menjerat Bambang Widjojanto terjadi pada tahun 2015.

Saat itu dia masih menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Tepatnya pada 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto ditangkap Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kasus dugaan keterangan palsu soal penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved