Berita Viral

TAMPANG Selebgram Veby Barbie Jadi Tersangka Arisan Bodong Rp5,8 M, Pingsan di Kantor Polisi: Drama

Rully pingsan saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi dengan nilai kerugian sekitar Rp5,8 miliar.

Instagram
TAMPANG Selebgram Veby Barbie Jadi Tersangka Arisan Bodong Rp5,8 M, Pingsan di Kantor Polisi: Drama 

Selain itu, uang-uang tersebut, nyatanya juga disalahgunakan oleh para tersangka untuk melakukan aktivitas hidup yang cenderung hedonisme.

Selesai berbelanja barang-barang bermerk, perawatan kecantikan, berlibur ke destinasi wisata yang mahal dan populer.

"Karena aktivitas sudah lama, maka sistem penggunaan uang tambal sulam. Jadi korban 1, dikirim ke korban lainnya, lalu selebihnya dipakai pribadi. Jadi gak ada aset yang kami telusuri. Hingga saat ini kami belum menemukan aset yang bernilai," terangnya.

Piter menerangkan, kasus tersebut dilatarbelakangi adanya 14 laporan polisi (LP) dengan total jumlah korban 45 orang, dan akumulasi nilai kerugian total sekitar Rp4,8 miliar.

Bermula, pada Februari 2023, Mita Resa menawarkan program investasi kepada korban menanamkan modal investasi di perusahaannya bernama CV Cuan Grup.

Baca juga: Miliki Sabu, Warga Desa Dolok Saribu Uluan Diamankan Sat Narkoba Polres Toba

Kemudian, Tersangka Rully Febrianameyakinkan para member bahwa perusahaan mereka bergerak dalam bidang simpan pinjam atau dana talangan usaha masyarakat.

Lalu, para korban dijanjikan pola pemerolehan keuntungan profit melalui empat skema pencarian profit.

Skema pertama. Jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan.

Skema kedua, jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3 persen.

Skema ketiga. Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen.

Skema keempat. Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17 persen.

Piter menambahkan, korban yang tertarik dengan bisnis tersebut, akhirnya sepakat untuk berinvestasi hingga total uang sebesar Rp150 juta.

Namun, selama tenggat waktu yang telah dijanjikan. Ternyata, pihak tersangka sama sekali tidak pernah mencairkan keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan para korban.

"Mereka kami jerat dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal

55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved