Medan Terkini

RAZIA Juru Parkir Liar di Medan, Puluhan Orang Diangkut ke Polrestabes, Pemko Gratiskan Parkir

Polisi menggelar razia terhadap juru parkir (Jukir), yang masih nekat meminta uang parkir kepada pengendara.

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun memperluas patroli memastikan tak ada juru parkir (jukir) di luar kawasan Sistem e-Parking. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemberlakuan aturan gratis biaya parkir di luar area e-parking di Medan ditindaklanjuti dengan razia juru parkir (Jukir) liar.

Polrestabes Medan yang mulai menggencarkan razia, masih banyak menemukan juru parkir liar.

Puluhan orang jurkir terjaring dan diangkut ke Polrestabes Medan.

Mereka kedapatan melakukan pungli, meminta uang parkir kepada sejumlah pengendara yang parkir.

Petugas menertibkan jukir liar di Jalan Cirebon, Kota Medan, Jumat (5/4/2024)
Petugas menertibkan jukir liar di Jalan Cirebon, Kota Medan, Jumat (5/4/2024) (Tribun-medan.com/Alfiansyah)

 Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Alan menjelasakan, razia menyasar para jukir di sekitaran Jalan Surabaya hingga Jalan Cirebon, Kota Medan, pada Jumat (5/4/2024).

"Ada 25 orang yang kita amankan dari pagi hingga sore tadi, dan sudah dibawa ke Mako Sat Samapta Polrestabes Medan," kata Alan kepada Tribun-medan, Jumat (5/4/2024).


Katanya, jukir yang diamankan ini nantinya akan dilakukan pembinaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan. 

"Kami berikan pembinaan kepada jukir dan membuat pertanyaan untuk juga mematuhi kebijakan pemerintah," sebutnya.

Alan menyampaikan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan untuk menertibkan jukir yang masih membandel.

"Jadi kita membantu pihak dari Pemkot Medan terutama dishub kota Medan, untuk menertibkan masalah parkir liar," ujarnya.

"Sekarang parkir sudah menggunakan e-parking, sehingga ada kebijakan dari pemerintah untuk menggratiskan parkir," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa razia ini akan terus dilaksanakan agar para jukir yang meresahkan masyarakat ini bisa tertib.

"Kegiatan ini akan terus berlangsung sampai nanti ada pemberitahuan dari pihak dishub," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemko Medan menerapkan aturan gratis biaya parkir di ruas jalan yang tidak  diterapkan  Elektronik Parkir (E-Parking).

Aturan ini mulai berlaku sejak, Selasa (2/4/2024) malam. 

Amatan Tribun Medan, Rabu (3/4/2024) misalnya di ruas Jalan Abdullah Lubis,  DI Panjaitan,  Jamin Ginting, Dr Mansyur, Cik Ditiro, Balai Koto, Gatot Subroto, Petisah dan Adam Malik masih banyak juru parkir (Jukir) yang meminta pengendara untuk membayar parkir

Selain itu di beberapa tempat yang menerapkan aturan E-Parking, masih banyak jukir yang tidak membawa alat elektronik untuk pembayaran.

Semua masih dilakukan pembayaran   secara manual.  

Kemudian, tidak ada satu petugas Dinas Perhubungan pun yang memantau terkait aturan yang mereka terapkan untuk tidak membayar parkir selain di area E-Parking. 

 Bahkan untuk area Pajak USU jalan Jamin Ginting, pengendara diberikan karcis dan pengendara roda dua harus membayar sebesar Rp 3.000.

Menurut pengendara yang sedang melintas di arah Jamin Ginting, Suwarno mengaku hendak mengantar sang istri berbelanja di area Pajak Usu (Pajus) 

Namun setelah dirinya memarkirkan kendaraan, Suwarno diberikan sebuah karcis dan wajib membayar Rp 3.000. 

Suwarno juga mengaku, belum mengetahui adanya aturan baru tidak membayar parkir selain di lokasi E-Parking.

"Tidak tahu saya.  Jadi, saya bayar saja. Tadi juga saya bayar parkirnya secara cash,"jelasnya, Rabu (4/3/2024). 

Menurut warga Kecamatan Medan Baru ini, penerapan tidak membayar parkir selain di area E-Parking cukup bagus.

Hanya saja, menyulitkan masyarakat jika harus menggunakan pembayaran non tunai.

"Saya setuju jika tidak bayar parkir kecuali di lokasi E-Parking. Tapi, bagaimana kalau yang usianya sudah tua seperti saya, pastinya maunya yang simpel aja. Kalau non tunai tentu harus punya aplikasinya dan lain-lain," jelasnya. 

Hal senada diungkapkan Irna, pengendara roda empat yang sedang melintas di Jalan Abdullah Lubis. 

Dikatakannya dirinya belum mengetahui bayar parkir hanya boleh dilakukan di tempat E-Parking. 

"Baru tahu. Tadi saya kena bayar parkir Rp 5.000 . Kebetulan saya mau sholat, tapi tidak parkir di dalam masjid Al-Jihad.  Jadi sebelum turun saya sudah diminta bayar parkir," katanya.

Menurutnya, mau adanya Pembayaran parkir atau tidak, tetap tidak berpengaruh kepada masyarakat.

"Mereka jukir akan tetap aja minta uang parkir.  Apalagi tidak ada petugas Pemko Medan yang mengawasi. Terlebih bagi orang seperti saya yang tidak mau ribet, ya udahlah bayar parkir saja. Hitung-hitung sedekah sama mereka," jelasnya. 

Sementara seorang juru parkir di Abdullah Lubis, Imran, mengaku belum ada sosialisasi dari Pemko Medan  terkait larangan bayar parkir selain  di lokasi E-Pakring.

"Tidak tahu saya.  Memang lokasi ini bukan area E-Parking," jelasnya. 

Seharusnya, kata Imran,  yang masih berpakaian lengkap atribut Jukir ini mengaku tetap akan menjadi jukir di Abdullah Lubis. 

"Kecuali sudah ada arahan dari Pemko secara langsung. Jangan mendadak gitu. Kalau enggak,  seluruh jalan saja diterapkan e-parking, jangan setengah-setengah," jelasnya. 

Hingga saat ini, terkait penerapan aturan bebas biaya parkir kecuali di area E-parking, Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Dinas Perhubungan. 

Baca juga: Terungkap Alasan Wali Kota Bobby Kenapa Sekarang Terapkan Parkir Gratis di Medan

Alasan Pemko Gratiskan Parkir 

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan,  alasan digratiskannya parkir selain di tempat E-Parking   karena  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tidak pernah terpenuhi. 

Bobby  Nasution menjelaskan, agar PAD perparkiran  terpenuhi, pihaknya membutuhkan tim khusus  selain dari Dinas Perhubungan. 

Viral pengendara mobil dimintai uang parkir oleh juru parkir liar di Kawasan Pajak Petisah semestinya gratis.
Viral pengendara mobil dimintai uang parkir oleh juru parkir liar di Kawasan Pajak Petisah semestinya gratis. (Instagram @medantau.id)


Bobby Nasution juga mengajak dan meminta unsur Forkopimda membantu Dinas Perhubungan dalam menertibkan juru parkir yang ada selain di tempat E-Parking.

"Jadi (parkir) kita gratiskan saja dari pada bocor kemana - mana sehingga akan menjadikannya potensi yang tidak baik," jelasnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan meminta masyarakat yang beraktivitas untuk sukseskan penerapan parkir non tunai atau parkir elektronik (e-Parking)
Penerapan parkir non tunai atau parkir elektronik (e-Parking) (Istimewa)


Bobby mengatakan, jika ada aduan dari masyarakat terkait penerapan parkir gratis ini baik di lapangan maupun administrasi agar Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan dan Kajari Medan mohon lebih responsif.

"Kami mohon dibantu Pak Kapolrestabes, Pak Dandim dan Pak Kajari terkait penerapan parkir non elektronik (konvensional) yang telah digratiskan di lapangan," kata Bobby Nasution.

Dijelaskan Bobby, pihaknya kesulitan dalam membedakan mana petugas parkir  dan preman di lapangan.

"Selama ini begitu mau diamankan, mereka menunjukkan kartu dari Dishub Kota Medan," ucapnya. 

Bobby menegaskan, saat ini kartu dari Dishub Medan untuk juru parkir tidak berlaku lagi. 

"Kecuali kartu yang dimiliki jukir  itu untuk parkir elektronik," ucapnya.

Bobby meminta kerjasama dengan unsur Forkopimda  untuk memberantas pungutan liar. 

"Hal ini lah yang tolong dibantu Pak Polrestabes, Dandim dan Kajari di lapangan. Nanti juga akan dibantu petugas dari Dishub dan Satpol PP Kota Medan. Sama-sama kita gusur  pungli maupun yang minta uang di lapangan karena secara legalitas dan hukumnya sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Berikut 145 jalan Kota Medan terapkan E-Parking

1 Jl Merak Jingga

2 Jl. Puteri Hijau

3. Jl.HM. Yamin

4. Jl.Merak Jingga Dalam

5. Jl. Puteri Hijau II

6. Jl. Prof. HM. Yamin

7. Jl. Timor

8. Jl. Veteran

9.Jl. Sutomo

10. Jl. Pandu

11. Jl. Sutomo

12. Jl. Rahmadsyah

13.Jl. Samarinda.

14. Jl. Sambas

15.Jl. Amuntai

16. Jl. Perniagaan

17. Jl. Guang Zhu (Jl. Ahmad Yani V)

18. Jl. Ahmad Yani III (Jl. Perdagangan)

19. Jl. Kumango

20. Jl. Perniagaan Baru

21. Jl. Pembelian

22. Jl. Ahmad Yani II

23. Jl. Bukit Barisan

24. Jl. Stasiun Kereta Api

25. Jl. Pulau Penang

26. Jl. Palang Merah

27. Jl. DI. Panjaitan

28. Jl. Pringgan

29.Jl. Iskandar Muda

30.Jl. Orion

31. Jl. Rotan Proyek

32. Jl. Rotan

33. JL. Kota Baru III

34 Jl. Nibung Utama

35. Jl. Razak Baru

36.Jl. Majapahit

37.Jl. Gatot Subroto

38. Jl. Iskandar Muda

39. Jl. S.Parman

40. Jl. Pabrik Tenun

41. Jl. Sekip

42.Jl. Guru Patimpus

43. JJ. Porsea

44. Jl. Bandung

45. Jl. Zainul Arifin

46. Jl. Setia Budi

47. Jl. Irian Barat

48.Jl. Jawa

49. Jl. Pemuda

50. Jl. Pemuda Baru III

51. Jl. Pemuda Baru II

52. Jl. Pemuda Baru 1

53. Jl. Cirebon

54. Jl. Palangkaraya

55.Jl. Palangkaraya Baru

56. Jl. Bandung.

57. Jl. Jember

58. Jl. Bogor

59.Jl. Kotanopan I

60. Jl. Kotanopan II

61. Jl. Pakantan

62. Jl. Barus

63. 1. Kejaksaan

64. Jl. KL. Yos Sudarso

65. Jl. Adam Malik

66. Jl. Ahmad Yani

67. Jl. Balai Kota

68. JJ. Hindu

69. Jl. Jamin Ginting

70. Jl. Dr. Mansyur.

71. Jl. Makmum Al Rasyid

72. Jl. Suprapto.

73. Jl. Palang Merah.

74.Jl. Brigjend Katamso

75. Jl. Brigjend Zein Hamid

76.Jl. Thamrin

77.Jl. KS. Tubun

78. Jl. Asia

79.Jl. Sutrisno

80.JI. SM. Raja

81. Jl.НM. Jhoni

82. Jl. Teuku Umar

83. Jl. Airlangga

84. Jl. Kediri

85. Jl. Cik Di Tiro

86. Jl. Jenggala

87. Jl. Muara Takus.

88. Jl. Kartini

89. Jl. Teuku Daud

90. Jl. Cut Mutia

91. Jl. Uskup Agung

92. Jl. Hang Tuah

93. Jl. A Rifai

94. Jl. Bilal

95.Jl. Budi Pembangunan

96. Jl. Budi Pekerti

97.Jl. Amir Hamzah

98. Jl. Raden Saleh

99. JJ. A. Yani I

100. Jl. A. Yani IV

101. Jl. Kepribadian

102.Jl. Ar.Syihab

103. Jl. Sembada

104.Jl. Pasar Baru

105. Jl. Mahkamah.

106. Jl. Н.Misbah

107. Jl. Samanhudi

108.Jl. Bromo

109. JJ. Denai

110. Jl. Suka Mulia

111. Jl. Mangkubumi

112. Jl. Cakrawati

113. Jl. Kol. Sugiono.

114. Jl. Listrik

115. Jl. Bogor

116. JJ. Bandung

117. Jl. Semarang

118. Jl. Surabaya

119.Jl. Surakarta

120.Jl Selat Panjang

121. Jl. Surabaya Baru.

122. JL. Bawean

123. JL. Bangka

124. JL. Karimun

125.Jl. Riau

126. Jl. Merapi

127.Jl. Kawi

128.Jl. Sindoro

129. Jl. Cokroaminoto.

130. Jl. Jambi

131.Jl. Sei Kera

132. Jl. Kalimantan

133.Jl. Wahidin

134. Jl. Fl. Tobing

135. Jl. Talaud

136.Jl. Martinus Lubis

137. Jl. Seram

138. Jl. Padangsidimpuan

139. Jl Halat

140. Jl. Megawati

141. Jl. Gedung Arca

142. Jl. DI. Panjaitan

143. Jl. Wahid Hasyim

144. Jl. Sei Mencirim

145. Jl. Darussalam


 (cr11/Cr5tribun-medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved