Medan Terkini
RAZIA Juru Parkir Liar di Medan, Puluhan Orang Diangkut ke Polrestabes, Pemko Gratiskan Parkir
Polisi menggelar razia terhadap juru parkir (Jukir), yang masih nekat meminta uang parkir kepada pengendara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemberlakuan aturan gratis biaya parkir di luar area e-parking di Medan ditindaklanjuti dengan razia juru parkir (Jukir) liar.
Polrestabes Medan yang mulai menggencarkan razia, masih banyak menemukan juru parkir liar.
Puluhan orang jurkir terjaring dan diangkut ke Polrestabes Medan.
Mereka kedapatan melakukan pungli, meminta uang parkir kepada sejumlah pengendara yang parkir.
Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Alan menjelasakan, razia menyasar para jukir di sekitaran Jalan Surabaya hingga Jalan Cirebon, Kota Medan, pada Jumat (5/4/2024).
"Ada 25 orang yang kita amankan dari pagi hingga sore tadi, dan sudah dibawa ke Mako Sat Samapta Polrestabes Medan," kata Alan kepada Tribun-medan, Jumat (5/4/2024).
Katanya, jukir yang diamankan ini nantinya akan dilakukan pembinaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan.
"Kami berikan pembinaan kepada jukir dan membuat pertanyaan untuk juga mematuhi kebijakan pemerintah," sebutnya.
Alan menyampaikan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan untuk menertibkan jukir yang masih membandel.
"Jadi kita membantu pihak dari Pemkot Medan terutama dishub kota Medan, untuk menertibkan masalah parkir liar," ujarnya.
"Sekarang parkir sudah menggunakan e-parking, sehingga ada kebijakan dari pemerintah untuk menggratiskan parkir," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa razia ini akan terus dilaksanakan agar para jukir yang meresahkan masyarakat ini bisa tertib.
"Kegiatan ini akan terus berlangsung sampai nanti ada pemberitahuan dari pihak dishub," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemko Medan menerapkan aturan gratis biaya parkir di ruas jalan yang tidak diterapkan Elektronik Parkir (E-Parking).
Aturan ini mulai berlaku sejak, Selasa (2/4/2024) malam.
Amatan Tribun Medan, Rabu (3/4/2024) misalnya di ruas Jalan Abdullah Lubis, DI Panjaitan, Jamin Ginting, Dr Mansyur, Cik Ditiro, Balai Koto, Gatot Subroto, Petisah dan Adam Malik masih banyak juru parkir (Jukir) yang meminta pengendara untuk membayar parkir.
Selain itu di beberapa tempat yang menerapkan aturan E-Parking, masih banyak jukir yang tidak membawa alat elektronik untuk pembayaran.
Semua masih dilakukan pembayaran secara manual.
Kemudian, tidak ada satu petugas Dinas Perhubungan pun yang memantau terkait aturan yang mereka terapkan untuk tidak membayar parkir selain di area E-Parking.
Bahkan untuk area Pajak USU jalan Jamin Ginting, pengendara diberikan karcis dan pengendara roda dua harus membayar sebesar Rp 3.000.
Menurut pengendara yang sedang melintas di arah Jamin Ginting, Suwarno mengaku hendak mengantar sang istri berbelanja di area Pajak Usu (Pajus)
Namun setelah dirinya memarkirkan kendaraan, Suwarno diberikan sebuah karcis dan wajib membayar Rp 3.000.
Suwarno juga mengaku, belum mengetahui adanya aturan baru tidak membayar parkir selain di lokasi E-Parking.
"Tidak tahu saya. Jadi, saya bayar saja. Tadi juga saya bayar parkirnya secara cash,"jelasnya, Rabu (4/3/2024).
Menurut warga Kecamatan Medan Baru ini, penerapan tidak membayar parkir selain di area E-Parking cukup bagus.
Hanya saja, menyulitkan masyarakat jika harus menggunakan pembayaran non tunai.
"Saya setuju jika tidak bayar parkir kecuali di lokasi E-Parking. Tapi, bagaimana kalau yang usianya sudah tua seperti saya, pastinya maunya yang simpel aja. Kalau non tunai tentu harus punya aplikasinya dan lain-lain," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Irna, pengendara roda empat yang sedang melintas di Jalan Abdullah Lubis.
Dikatakannya dirinya belum mengetahui bayar parkir hanya boleh dilakukan di tempat E-Parking.
"Baru tahu. Tadi saya kena bayar parkir Rp 5.000 . Kebetulan saya mau sholat, tapi tidak parkir di dalam masjid Al-Jihad. Jadi sebelum turun saya sudah diminta bayar parkir," katanya.
Menurutnya, mau adanya Pembayaran parkir atau tidak, tetap tidak berpengaruh kepada masyarakat.
"Mereka jukir akan tetap aja minta uang parkir. Apalagi tidak ada petugas Pemko Medan yang mengawasi. Terlebih bagi orang seperti saya yang tidak mau ribet, ya udahlah bayar parkir saja. Hitung-hitung sedekah sama mereka," jelasnya.
Sementara seorang juru parkir di Abdullah Lubis, Imran, mengaku belum ada sosialisasi dari Pemko Medan terkait larangan bayar parkir selain di lokasi E-Pakring.
"Tidak tahu saya. Memang lokasi ini bukan area E-Parking," jelasnya.
Seharusnya, kata Imran, yang masih berpakaian lengkap atribut Jukir ini mengaku tetap akan menjadi jukir di Abdullah Lubis.
"Kecuali sudah ada arahan dari Pemko secara langsung. Jangan mendadak gitu. Kalau enggak, seluruh jalan saja diterapkan e-parking, jangan setengah-setengah," jelasnya.
Hingga saat ini, terkait penerapan aturan bebas biaya parkir kecuali di area E-parking, Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Dinas Perhubungan.
Baca juga: Terungkap Alasan Wali Kota Bobby Kenapa Sekarang Terapkan Parkir Gratis di Medan
Alasan Pemko Gratiskan Parkir
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, alasan digratiskannya parkir selain di tempat E-Parking karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tidak pernah terpenuhi.
Bobby Nasution menjelaskan, agar PAD perparkiran terpenuhi, pihaknya membutuhkan tim khusus selain dari Dinas Perhubungan.
Bobby Nasution juga mengajak dan meminta unsur Forkopimda membantu Dinas Perhubungan dalam menertibkan juru parkir yang ada selain di tempat E-Parking.
"Jadi (parkir) kita gratiskan saja dari pada bocor kemana - mana sehingga akan menjadikannya potensi yang tidak baik," jelasnya.
Bobby mengatakan, jika ada aduan dari masyarakat terkait penerapan parkir gratis ini baik di lapangan maupun administrasi agar Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan dan Kajari Medan mohon lebih responsif.
"Kami mohon dibantu Pak Kapolrestabes, Pak Dandim dan Pak Kajari terkait penerapan parkir non elektronik (konvensional) yang telah digratiskan di lapangan," kata Bobby Nasution.
Dijelaskan Bobby, pihaknya kesulitan dalam membedakan mana petugas parkir dan preman di lapangan.
"Selama ini begitu mau diamankan, mereka menunjukkan kartu dari Dishub Kota Medan," ucapnya.
Bobby menegaskan, saat ini kartu dari Dishub Medan untuk juru parkir tidak berlaku lagi.
"Kecuali kartu yang dimiliki jukir itu untuk parkir elektronik," ucapnya.
Bobby meminta kerjasama dengan unsur Forkopimda untuk memberantas pungutan liar.
"Hal ini lah yang tolong dibantu Pak Polrestabes, Dandim dan Kajari di lapangan. Nanti juga akan dibantu petugas dari Dishub dan Satpol PP Kota Medan. Sama-sama kita gusur pungli maupun yang minta uang di lapangan karena secara legalitas dan hukumnya sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Berikut 145 jalan Kota Medan terapkan E-Parking
1 Jl Merak Jingga
2 Jl. Puteri Hijau
3. Jl.HM. Yamin
4. Jl.Merak Jingga Dalam
5. Jl. Puteri Hijau II
6. Jl. Prof. HM. Yamin
7. Jl. Timor
8. Jl. Veteran
9.Jl. Sutomo
10. Jl. Pandu
11. Jl. Sutomo
12. Jl. Rahmadsyah
13.Jl. Samarinda.
14. Jl. Sambas
15.Jl. Amuntai
16. Jl. Perniagaan
17. Jl. Guang Zhu (Jl. Ahmad Yani V)
18. Jl. Ahmad Yani III (Jl. Perdagangan)
19. Jl. Kumango
20. Jl. Perniagaan Baru
21. Jl. Pembelian
22. Jl. Ahmad Yani II
23. Jl. Bukit Barisan
24. Jl. Stasiun Kereta Api
25. Jl. Pulau Penang
26. Jl. Palang Merah
27. Jl. DI. Panjaitan
28. Jl. Pringgan
29.Jl. Iskandar Muda
30.Jl. Orion
31. Jl. Rotan Proyek
32. Jl. Rotan
33. JL. Kota Baru III
34 Jl. Nibung Utama
35. Jl. Razak Baru
36.Jl. Majapahit
37.Jl. Gatot Subroto
38. Jl. Iskandar Muda
39. Jl. S.Parman
40. Jl. Pabrik Tenun
41. Jl. Sekip
42.Jl. Guru Patimpus
43. JJ. Porsea
44. Jl. Bandung
45. Jl. Zainul Arifin
46. Jl. Setia Budi
47. Jl. Irian Barat
48.Jl. Jawa
49. Jl. Pemuda
50. Jl. Pemuda Baru III
51. Jl. Pemuda Baru II
52. Jl. Pemuda Baru 1
53. Jl. Cirebon
54. Jl. Palangkaraya
55.Jl. Palangkaraya Baru
56. Jl. Bandung.
57. Jl. Jember
58. Jl. Bogor
59.Jl. Kotanopan I
60. Jl. Kotanopan II
61. Jl. Pakantan
62. Jl. Barus
63. 1. Kejaksaan
64. Jl. KL. Yos Sudarso
65. Jl. Adam Malik
66. Jl. Ahmad Yani
67. Jl. Balai Kota
68. JJ. Hindu
69. Jl. Jamin Ginting
70. Jl. Dr. Mansyur.
71. Jl. Makmum Al Rasyid
72. Jl. Suprapto.
73. Jl. Palang Merah.
74.Jl. Brigjend Katamso
75. Jl. Brigjend Zein Hamid
76.Jl. Thamrin
77.Jl. KS. Tubun
78. Jl. Asia
79.Jl. Sutrisno
80.JI. SM. Raja
81. Jl.НM. Jhoni
82. Jl. Teuku Umar
83. Jl. Airlangga
84. Jl. Kediri
85. Jl. Cik Di Tiro
86. Jl. Jenggala
87. Jl. Muara Takus.
88. Jl. Kartini
89. Jl. Teuku Daud
90. Jl. Cut Mutia
91. Jl. Uskup Agung
92. Jl. Hang Tuah
93. Jl. A Rifai
94. Jl. Bilal
95.Jl. Budi Pembangunan
96. Jl. Budi Pekerti
97.Jl. Amir Hamzah
98. Jl. Raden Saleh
99. JJ. A. Yani I
100. Jl. A. Yani IV
101. Jl. Kepribadian
102.Jl. Ar.Syihab
103. Jl. Sembada
104.Jl. Pasar Baru
105. Jl. Mahkamah.
106. Jl. Н.Misbah
107. Jl. Samanhudi
108.Jl. Bromo
109. JJ. Denai
110. Jl. Suka Mulia
111. Jl. Mangkubumi
112. Jl. Cakrawati
113. Jl. Kol. Sugiono.
114. Jl. Listrik
115. Jl. Bogor
116. JJ. Bandung
117. Jl. Semarang
118. Jl. Surabaya
119.Jl. Surakarta
120.Jl Selat Panjang
121. Jl. Surabaya Baru.
122. JL. Bawean
123. JL. Bangka
124. JL. Karimun
125.Jl. Riau
126. Jl. Merapi
127.Jl. Kawi
128.Jl. Sindoro
129. Jl. Cokroaminoto.
130. Jl. Jambi
131.Jl. Sei Kera
132. Jl. Kalimantan
133.Jl. Wahidin
134. Jl. Fl. Tobing
135. Jl. Talaud
136.Jl. Martinus Lubis
137. Jl. Seram
138. Jl. Padangsidimpuan
139. Jl Halat
140. Jl. Megawati
141. Jl. Gedung Arca
142. Jl. DI. Panjaitan
143. Jl. Wahid Hasyim
144. Jl. Sei Mencirim
145. Jl. Darussalam
(cr11/Cr5tribun-medan)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kombes-Teddy-Jhon-Sahala-Marbun-Sistem-e-Parking.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.