Pilpres 2024

KUBU Ganjar Yakin Kemenangan Prabowo-Gibran Dibatalkan, Tim AMIN Klaim Telah Menangkan Sidang di MK

Kubu Ganjar-Mahfud optimis hakim Mahkamah Konstitusi akan menggugrkan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. 

HO
Kubu Ganjar-Mahfud optimis hakim Mahkamah Konstitusi akan menggugrkan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kubu Ganjar-Mahfud optimis hakim Mahkamah Konstitusi akan menggugrkan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. 

Mereka juga yakin status Gibran Rakabuming sebagai cawapres dibatalkan. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

"Kami sangat yakin ada dasar untuk mengabulkan permohonan diskualifikasi yang kami ajukan," kata Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/4/2024).

Sebab, Todung menjelaskan, keyakinan itu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya ke MK.

"Termasuk putusan-putusan MK sebelumnya mengenai Pilkada di berbagai daerah," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, kehadiran para ahli Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menambah keyakinan mereka.

"Dari segi argumentasi, bukti, dan keterangan ahli yang kami dapatkan dan juga yurisprudensi, kami yakin harusnya bisa dikabulkan," ucap Todung.

Karenanya, Todung berharap MK akan mempertimbangkan semua aspek dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.

"Tetapi kan tentu semua ini juga harus ditimbang secara matang oleh majelis hakim dengan mendengarkan juga argumentasi dari pihak pemohon 1 maupun pihak termohon dan terkait," imbuhnya.

Kubu AMIN Yakin Menang Sidang MK

Sebelumnya, Refly Harun, Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meyakini pihaknya akan memenangi sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly mengklaim apa yang didalilkan pihaknya dalam sidang terbukti seluruhnya.

"Semua kami menganggap apa yang kami dalilkan terbukti semuanya. Kita seolah menutup mata hati. InsyaAllah kita menang, amin," kata Refly kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

Refly mempertanyakan soal bantuan sosial (bansos) yang dirapel selama 3 bulan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved