Ramadan 2024

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Seluruh Keluarga

Zakat fitrah dilakukan sebelum Idul Fitri, yaitu setelah matahari terbenam pada malam takbiran dan sebelum matahari terbit pada hari Idul Fitri.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
tribun jakarta
ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUN-MEDAN.com - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu.

Zakat fitrah dilakukan sebelum Idul Fitri, yaitu setelah matahari terbenam pada malam takbiran dan sebelum matahari terbit pada hari Idul Fitri.

Zakat Fitrah merupakan kesempatan untuk membersihkan harta dari sifat-sifat negatif seperti kikir, tamak, dan mementingkan diri sendiri.

Zakat diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam, seperti fakir miskin, budak, dan mualaf.

Besaran zakat fitrah yang umum adalah 2,5 kg beras, namun zakat fitrah juga dapat diberikan dalam bentuk uang yang besarnya disesuaikan dengan nilai nominal kebutuhan pokok saat ini.

Dilansir dari berbagai sumber berikut Macam-macam niat Zakat Fitrah:

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk istri:

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved