Ramadan 2024

Berikut Waktu yang Diwajibkan dan Diharamkan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

Zakat fitrah adalah bentuk zakat yang harus dipenuhi oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan dan pembayarannya

TribunWow.com
Ilustrasi membayar zakat fitrah 

TRIBUN-MEDAN.com - Pada bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunia diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai bagian dari rukun Islam yang harus dipenuhi.

Zakat fitrah adalah bentuk zakat yang harus dipenuhi oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan pembayarannya dilakukan pada bulan Ramadan.

Melakukan pembayaran zakat fitrah memiliki peran penting dalam melengkapi ibadah puasa yang dilaksanakan selama bulan Ramadan.

Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sejak tahun kedua Hijriyah atau sekitar tahun 623 Masehi, yang dijelaskan dalam sebuah hadits yang merujuk kepada Umar bin Khattab.

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah. Ia juga berkata, ‘Usahakan agar fakir miskin pada hari raya ini tidak perlu keliling meminta-minta.” (Hadits shahih)

Sementara itu dalam riwayat lain, Ibnu Umar berkata:

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarkannya sebelum mereka keluar untuk sholat 'id.” (Muttafaq alaih).

Namun, kapan waktu yang dianjurkan dan diharamkan untuk membayar zakat fitrah?

Sebelum membayar zakat fitrah, penting untuk memahami waktu yang tepat agar amalan tersebut diterima dan memberikan manfaat kepada sesama.

Dikutip dari NU Online, sahabat Ibnu Abbas ra meriwayatkan hadits tentang zakat fitrah, khususnya mengenai hikmahnya dan batas waktu pembayarannya.

Hadits tersebut memberikan penjelasan yang penting tentang pentingnya waktu dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah.

عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم

Artinya: Dari sahabat Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Menurut pandangan mazhab Syafi’i membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu:

Pertama, waktu mubah dimulai sejak awal hingga akhir Ramadhan, di mana tidak diperbolehkan membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved