Berita Viral
Laporkan Pria Asing yang Lecehkan Mertuanya, Pria Ini Berakhir Membayar Mahal Atas Perbuatannya
Polisi segera mulai menyelidiki, membawa Ibu An untuk pemeriksaan medis dan mengumpulkan bukti.
Penulis: Putri Chairunnisa | Editor: Ayu Prasandi
Berdasarkan Pasal 236 KUHP Tiongkok, pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Tuan Ding.
Pria bermarga Sun itu juga tak bisa lepas dari hukuman.
Perilakunya merupakan kejahatan pelecehan seksual, ia dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
(cr32/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menantu-lecehkan-ibu-mertua.jpg)