News Video
Enam Personel Yonif Raider 100/PS Dituntut Berbeda di PM Medan Usai Aniaya Warga Sipil
Enam personel TNI dari Yonif Raider 100/PS menganiaya pria bernama P Sures (38) dituntut berbeda di Pengadilan Militer I-02 Medan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Enam personel TNI dari Yonif Raider 100/PS menganiaya pria bernama P Sures (38) dituntut berbeda di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Keenam terdakwa yakni Pratu Fajrin, Prada Aldimansyah Harahap, Prada Rahmat Hidayat, Pratu Rido Irawan, Prada Muhammad Indra Pohan, dan Pratu Dana Pratianta Sembiring Pelawi.
Dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Tecki meminta kepada Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Lungun M Hutabarat agar menghukum keenam terdakwa dengan pidana penjara yang berbeda.
Terhadap terdakwa Fajrin, dituntut pidana penjara selama 7 bulan.
Sementara, terhadap kelima terdakwa lainnya dituntut pidana penjara selama 6 bulan.
Oditur menilai, bahwa para terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan.
Selengkapnya tonton video :
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|