News Video

Enam Personel Yonif Raider 100/PS Dituntut Berbeda di PM Medan Usai Aniaya Warga Sipil

Enam personel TNI dari Yonif Raider 100/PS menganiaya pria bernama P Sures (38) dituntut berbeda di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Enam personel TNI dari Yonif Raider 100/PS menganiaya pria bernama P Sures (38) dituntut berbeda di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Keenam terdakwa yakni Pratu Fajrin, Prada Aldimansyah Harahap, Prada Rahmat Hidayat, Pratu Rido Irawan, Prada Muhammad Indra Pohan, dan Pratu Dana Pratianta Sembiring Pelawi.

Dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Tecki meminta kepada Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Lungun M Hutabarat agar menghukum keenam terdakwa dengan pidana penjara yang berbeda.

Terhadap terdakwa Fajrin, dituntut pidana penjara selama 7 bulan.

Sementara, terhadap kelima terdakwa lainnya dituntut pidana penjara selama 6 bulan.

Oditur menilai, bahwa para terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved