Berita Viral

MASA Lalu IPS Dikuak Mantan Majikan, Dulu Pernah Curi HP dan Uang: Dia Emang Bermasalah Banget

Masa lalu Indah alias IPS, suster yang aniaya anak selebgram Emy Aghnia akhirnya terungkap. Seperti diketahui, kejadian suster yang menganiaya anak A

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
MASA Lalu IPS Dikuak Mantan Majikan, Dulu Pernah Curi HP dan Uang: Dia Emang Bermasalah Banget 

Saat itu, pelaku sempat bersembunyi di kediaman rumah orang tua korban, Aghnia Punjabi di Perumahan Permata Jingga.

Penangkapan IPS dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan aduan melalui telepon dari orang tua korban, yakni Emy Aghnia Punjabi.

Ketika itu, Nia sedang berada di Jakarta dan berencana pulang ke Malang.

Dalam perjalanan, Nia menelpon pihak kepolisian dan mengadukan perbuatan IPS.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto yang juga membenarkan penangkapan tersebut.

"Jadi, orang tua korban menghubungi pihak kepolisian. Saat itu, orang tua korban posisi di Jakarta dan perjalanan pulang ke Malang.

Petugas langsung ke TKP, untuk mengecek langsung TKP dan amankan pelaku," katanya, dilansir dari Tribunjakarta.com.

Senada, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto juga mengungkap pelaku sudah ditangkap.

Bahkan, Yudi menyebut I sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Untuk saat ini, satu orang masih dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim. Besok (hari ini) kami rilis," tutur Yudi.

Adapun potret pelaku saat diringkus terlihat dari akun instagram @lambe_turah, Sabtu (30/3/2024).

IPS meringkuk ketakutan saat diamankan polisi imbas perbuatannya menganiaya anak Aghnia Punjabi hingga babak belur

Raut wajahnya bahkan sangat ketakutan dan gemetar menahan tangis setelah berada dihadapan polisi.

"Alhamdulillah dari awal kasusunya sudah ditangani dengan cepat oleh Kapolres Kota Malang @polrestamalangkotaofficial.

Kemarin juga langsung dilakukan olah TKP dirumah mbaknia, posisi sis biadab ini juga sudah di amankan di Polres Kota Malang dan Insha Allah hari ini akan ada rilis," jelasnya.

"Dimana mba @emyghnia mas @reinukky dari pihak keluarga akan menyampaikan kronologi kmrn, semoga manusia biadab ini bisa di adili se berat"nya," sambung unggahan tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved