Berita Viral

KPK Kena Hujat Setelah Imbau PNS Agar Tak Terima Hadiah Jelang Lebaran, Diminta Beri Contoh Dulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kena hujat lantaran mengimbau PNS agar tidak menerima gratifikasi jelang Lebaran. 

Tribunnews.com
Gedung KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kena hujat lantaran mengimbau PNS agar tidak menerima gratifikasi jelang Lebaran. 

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menilai imbauan KPK tak sesuai dengan yang dilakukan KPK. 

Menurut Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, imbauan KPK dirasa kosong lantaran lembaga antirasuah itu terbelit sejumlah masalah di internalnya sendiri.

"Pertama, himbauan itu harusnya dicontohkan dahulu oleh KPK. Mana mungkin publik mengikuti apabila Ketua KPK menjadi tersangka pemerasan, jaksa diperiksa karena permintaan uang Rp 3 miliar, penyidik terbukti menerima uang saat mengurus perkara sampai pada level pelaksana di rutan menerima pemberian.

Imbauan akan bisa diikuti ketika ada contoh yang baik dari KPK," kata Praswad lewat keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: KADISPENAD Brigjen TNI Kristomei Sianturi Jelaskan Kondisi Area Gudang Amunisi TNI AD Terbakar

Baca juga: 65 Nama Anggota DPRD Riau Periode 2024-2029, Gedung Dewan Dikuasai PDIP

Kemudian, lanjut Praswad, selain memberikan contoh, KPK diminta untuk menangani kasus gratifikasi yang melibatkan petinggi negara.

"Kedua, pencegahan gratifikasi tidak cukup himbauan, selain pemberian contoh, KPK harus berani untuk menangani kasus gratifikasi yang melibatkan petinggi negara. KPK harus terang dan jelas dalam implementasi kebijakan melalui penindakan," kata mantan penyidik KPK ini.

Eks Ketua KPK Ketahuan Peras SYL

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri diduga melakukan pencucian uang setelah diperiksa kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap tersangka korupsi SYL. 

Kendati demikian, Firli belum juga ditahan. 

Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini mengatakan masih perlu menyelidiki dugaan pidana lain yang dilakukan Firli Bahuri. 

"Dugaan TPPU akan menjadi target penyidik berikutnya sebagai tindak lanjut tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (31/12/2023).

Firli diduga memiliki sejumlah aset yang diperoleh dari hasil pencucian uang dan tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

"Itu merupakan salah satu materi yang saat ini didalami oleh penyidik, terkait dengan adanya aset-aset lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN tersangka FB," ujar Ade.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved