Polres Tanah Karo

Jual Sabu di Simpang Selakkar, FS Diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Simpang Selakar Desa Munte K

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Simpang Selakar Desa Munte KecAmatan Munte Kabupaten Karo, Senin (18/03/2024) 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANAHKARO-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Simpang Selakar Desa Munte KecAmatan Munte Kabupaten Karo, Senin (18/03/2024) Pukul 12.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang laki laki inisial FS(25), warga Bunga Baru Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing, SH mengungkapkan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang menjualkan sabu di Simpang Selakkar, Desa Munte, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah kita terima informasi, langsung kita dalami untuk lidik dan berhasil melakukan penangkapan keesokan harinya, Senin(18/03), terhadap FS di rumah tempat ia tinggal di Simpang Selakkar", kata Kasat Narkoba, Sabtu (30/03/2024).

Dari penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan disekitar, ditemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) paket plastik bening beriskan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,31 (Nol koma tiga satu) gram, 10 (sepuluh) plastik bening kosong, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan juga uang tunai Rp. 200.000,-.

"Diakui FS, kesemua barang bukti tersebut merupakan miliknya dalam usahanya untuk melakukan edar gelap narkoba jenis sabu. Dan langsung kita bawa ke Mapolres Tanah Karo guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", jelas Kasat.

Saat ini FS, sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik, dikatakan Kasat, "Ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara", tutup Kasat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved