Viral Medsos

USAI Penetapan Tersangka Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Lakukan Ini

Pasca-penetapan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi timah, Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
16 Tersangka Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T, Berikut Nama dan Perannya, Termasuk Harvey Moeis 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pasca-penetapan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi timah, Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi.

Saksi tersebut merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang diwakili Harvey Moeis. "Saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.

Menurut Ketut, hal ini nantinya akan memperkuat pembuktian perkara yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Adapun dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:

M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah

Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018

Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)

Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)

Komisaris CV VIP, BY

Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved