Berita Viral

SOSOK Prof Bambang Hero Saharjo, Hitung Nilai Kerugian Korupsi Timah, Terima Penghargaan Bergengsi

Inilah sosok Profesor Bambang Hero Saharjo yang hitung nilai kerugian korupsi timah. Ternyata Profesor Bambang Hero Saharjo sudah banyak menerima pen

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Istimewa
SOSOK Prof Bambang Hero Saharjo, Hitung Nilai Kerugian Korupsi Timah, Terima Penghargaan Bergengsi 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Profesor Bambang Hero Saharjo yang hitung nilai kerugian korupsi timah.

Ternyata Profesor Bambang Hero Saharjo sudah banyak menerima penghargaan bergengsi.

Seperti diketahui, Profesor Bambang Hero Saharjo dilibatkan oleh penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk menganalisa total kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

Bambang Hero Saharjo, mengatakan total kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 271,06 triliun.

"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271.069.688.018.700," kata Bambang di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Senin, (19/2/2024).

Ia menjelaskan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL), yaitu biaya kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun; biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6,62 miliar sehingga totalnya Rp 47,70 triliun.

Total kerugian akibat kerusakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang harus ditanggung negara adalah Rp 271,06 triliun.

Siapa Prof Bambang Hero Saharjo?

“Saya masih tidak percaya bahwa saya menerima penghargaan John Maddox yang bergengsi ini," kata Prof. Bambang Hero Saharjo pada 2019 lalu.

Tahun lalu, ia sempat digugat karena mengajukan bukti dan dipaksa membayar hampir lebih dari Rp 1 miliar oleh sebuah perusahaan kelapa sawit.

Perusahaan kelapa sawit itu dinyatakan bersalah karena bersiap untuk menanam kelapa sawit dengan membakar 1.000 hektar lahan gambut.

SOSOK Prof Bambang Hero Saharjo, Hitung Nilai Kerugian Korupsi Timah, Terima Penghargaan Bergengsi
SOSOK Prof Bambang Hero Saharjo, Hitung Nilai Kerugian Korupsi Timah, Terima Penghargaan Bergengsi (Istimewa)

"Akhirnya gugatan itu ditolak dan saya bebas. Penggunaan api untuk persiapan lahan sangat merusak lingkungan dan merusak kesehatan masyarakat setempat. Inilah yang ditunjukkan sebagai bukti," ujar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Prof. Bambang mendapatkan penghargaan John Maddox 2019 atas kegigihannya menggunakan data penelitian sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia.

Pahlawan perlindungan hutan

Pengumuman dan penganugerahan dilakukan di Wellcome Collection, Euston, London oleh anak perempuan John Maddox, yakni Robyn Maddox pada 12 November 2019.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved