Berita Viral
Terkuak Kedekatan Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Tambang Ilegal, Negara Rugi Rp 271 Triliun
Kejaksaan Agung mengungkapkan kedekatan Harvey Moeis dengan Helena Lim dalam pusaran tambang ilegal.
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan kedekatan Harvey Moeis dengan Helena Lim dalam pusaran tambang ilegal.
Dua crazy rich itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Pada kasus korupsi tata niaga timah Harvey dan Helena menjadi tersangka ke 15 dan ke 16.
Harvey yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi memiliki kedekatan dengan Helena Lim yang dikenal crazy rich Pantai Indah Kapuk Jakarta.
Mereka telah bersama-sama melakukan praktik curang dengan melakukan tambang ilegal dan mendapatkan kerja sama fiktif dari PT Timah.
Tindak pidana ini sudah dilakukan selama 7 tahun atau kurun waktu 2015-2022.
Harvey merupakan pemilik saham PT RBT dan Helina Lim merupakan manajer di PT QSE.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pada tahun 2018-2019, Harvey Moeis menghubungi Tersangka M Riza Pahlevi Tobrani alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.
Tujuannya, untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka Harvey Moeis dengan Tersangka Riza Pahlevi.
Lalu, setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Tersangka Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.
Kemudian, Harvey Moeis menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan.
Uang itu dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka Helena Lim.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya, Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024," kata Ketut Sumedana, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Peduli Difabel, Kapolres Labuhanbatu Bersana Jajaran Bantu Warga Menderita Cacat Fisik
Baca juga: Sosok Rudi Antariksawan, Kini Naik Pangkat Jenderal Bintang Dua, Jabat Widyaiswara Utama Lemdiklat
Harvey Moeis
Helena Lim
kedekatan Harvey Moeis dengan Helena Lim
Sandra Dewi
tambang ilegal
Tribun-medan.com
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Helena-Lim-dan-Harvey-Moeis-menjadi-tersangka-baru-ss.jpg)