Berita Viral

Terkuak Kedekatan Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Tambang Ilegal, Negara Rugi Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung mengungkapkan kedekatan Harvey Moeis dengan Helena Lim dalam pusaran tambang ilegal. 

HO
Helena Lim dan Harvey Moeis menjadi tersangka baru dalam korupsi timah di Bangka yang rugikan negara capai Rp 271 triliun.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan kedekatan Harvey Moeis dengan Helena Lim dalam pusaran tambang ilegal

Dua crazy rich itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Pada kasus korupsi tata niaga timah Harvey dan Helena menjadi  tersangka ke 15 dan ke 16. 

Harvey yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi memiliki kedekatan dengan Helena Lim yang dikenal crazy rich Pantai Indah Kapuk Jakarta. 

Mereka telah bersama-sama melakukan praktik curang dengan melakukan tambang ilegal dan mendapatkan kerja sama fiktif dari PT Timah. 

Tindak pidana ini sudah dilakukan selama 7 tahun atau kurun waktu 2015-2022.

Harvey merupakan pemilik saham  PT RBT dan Helina Lim merupakan manajer di PT QSE. 

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pada tahun 2018-2019, Harvey Moeis menghubungi Tersangka M Riza Pahlevi Tobrani alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.

Tujuannya, untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka Harvey Moeis dengan Tersangka Riza Pahlevi.

Harvey Moeis, Suami artis Sandra Dewi jadi tersangka kasus izin tambang timah
Harvey Moeis, Suami artis Sandra Dewi jadi tersangka kasus izin tambang timah (ist/kolase Tribunnews.com)

Lalu, setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Tersangka Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Kemudian, Harvey Moeis menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan.

Uang itu dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka Helena Lim.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024," kata Ketut Sumedana, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Peduli Difabel, Kapolres Labuhanbatu Bersana Jajaran Bantu Warga Menderita Cacat Fisik

Baca juga: Sosok Rudi Antariksawan, Kini Naik Pangkat Jenderal Bintang Dua, Jabat Widyaiswara Utama Lemdiklat

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved