Tribun Wiki

Sosok Daniel Frits Tangkilisan, Aktivis yang Diduga Dikriminalisasi Setelah Kritik Tambak Udang

Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan seorang aktivis yang diduga dikriminalisasi setelah mengkritik keberadaan tambak udang

Editor: Array A Argus
INTERNET
Daniel Frits Maurits Tangkilisan 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Daniel Frits Maurits Tangkilisan dikenal sebagai aktivis yang peduli terhadap lingkungan.

Kini, Daniel Frits Maurits Tangkilisan tengah menjalani penahanan, setelah dirinya dituntut 10 bulan penjara atas tuduhan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE), setelah mengkritik keberadaan tambak udang ilegal yang mencemari Taman Nasional Karimunjawa.

Karena kasus ini pula, banyak desakan yang muncul, minta agar aparat penegak hukum segera membebaskan Daniel.

Sebab, apa yang disampaikan Daniel itu semata-mata karena kepeduliannya terhadap lingkungan.

Baca juga: Sosok Iman Irdian Saragih, Kalah Pemilu 2024, Kini Digadang Sebagai Calon Wali Kota Tebingtinggi

Baca juga: Sosok John Rende Mangontan, Anggota DPRD Politisi Golkar Ajak Buka Puasa Makan Babi, Tuai Kecaman

Informasi menyebutkan, kasus yang mendera Daniel ini bermula pada tahun 2022 silam.

Saat itu ia mengkritik keberadaan tambak udang ilegal yang mencemari lingkungan.

Pada 12 November 2022 lalu, Daniel membagikan video Pantai Cemara di Karimunjawa yang tercemar limbah.

Setelah video itu diunggah, ada netizen yang memberikan komentar, dan kemudian dibalas oleh Daniel.

"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intinya sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan,".

Baca juga: Sosok Adzana Ashel, Member JKT48 yang Suaranya Dipakai Bangunkan Orang Sahur di Masjid

Atas balasan komentarnya ini, Daniel kemudian dilaporkan ke Polres Jepara dengan bukti lapor LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023.

Setelah dilaporkan, Daniel pun ditahan oleh Polres Jepara.

Lalu, pada Jumat (8/12/2023), Daniel ditangguhkan.

Ia bisa menghirup udara bebas setelah Polres Jepara menerima penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Penangguhan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Tri Hutomo.

Sebelumnya, pada Kamis (7/12/2023) malam, ia ditahan di Mapolres Jepara.

Baca juga: Sosok Harvey Moeis di Mata Sandra Dewi, Ogah Pamer Harta Suami Bisa Permalukan Dirinya Sendiri

Pihaknya telah mempertemukan dua pihak untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.

Namun upaya itu tidak menemukan jalan keluar.

“Sehingga penyidik melanjutkan laporan ini hingga ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Jepara kepada tribunjateng.com.

Kemudian pada 13 November, lanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Jepara mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jepara dan kemudian dinyatakan lengkap, P21.

Hasil koordinasi dengan kejaksaan, untuk memproses ke tahap II, disarankan tersangka ditahan.

“Setelah kita lakukan penahanan oleh penyidik ada permohonan penangguhan dari kuasa hukumnya. Penangguhan penahanan kita teliti dan kita kabulkan,” bebernya.

Baca juga: SOSOK Sabreena Dressler, Pesepak Bola Wanita Diduga Pacar Baru Asnawi, Pernah Gabung Persija Wanita

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan penangguhan penahanna ini dilakukan setelah semua unsur terpenuhi.

Ada penjaminya, yakni kuasa hukum Daniel, Tri Hutomo. Penjamin berjanji bisa menghadirkan tersangka ke Satreskrim Polres Jepara jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Selain itu juga, pihak penjamin juga berjanji tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak menyalahi aturan. 

Kendati keluar dari tahanan, Daniel diharuskan tiap Kamis mendatangi Sat Reskrim Polres Jepara. Ia dikenai wajib lapor.

Pada 23 Januari 2024, Daniel kembali ditahan.

Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Jawa Tengah kembali mengajukan penangguhan atas penahanan sang aktivis.

Baca juga: Sosok Okin, Mantan Suami Rachel Vennya Disebut Telantarkan Kucing Peliharaan Hingga Kurus Kering

Berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 untuk disidangkan.

Pihak Kawali menyayangkan penanahan kembali terhadap Daniel, sebab penangguhannya sudah dilakukan karena ada penjamin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan serta denda Rp5 juta menyusul kritikan Daniel di Facebook pribadinya. Selain Daniel, 3 orang lain yang ikut menentang tambak udang ilegal juga dilaporkan dengan UU ITE.

Melalui akun X Greenpeace Indonesia, proses persidangan juga berjalan dengan buru-buru serta dilarangnya melakukan live streaming selama persidangan.

Pihak Greenpeace Indonesia mengeluarkan petisi untuk mendesak agar Daniel dan rekan-rekannya dibebaskan oleh pihak berwenang dari semua tuntutan.

Karena kasus ini pula, muncul desakan dari kalangan aktivis untuk segera membebaskan Daniel.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved