Berita Medan

Remaja Ini Dijebloskan ke Penjara Gegara Curi Motor Bosnya di Dalam Warnet

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di salah satu warnet yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Petisah.

|
Editor: Ayu Prasandi
HO
Remaja DYP ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik bosnya di warnet Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Petisah. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang remaja yang masih di bawah umur ditangkap polisi, setelah mencuri satu unit sepeda motor dari dalam warnet.

Pelaku yakni berinisial DYP (15) warga Kuta Tuala, Kecamatan Namorambe Deliserdang.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di salah satu warnet yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Petisah, pada Minggu (24/3/2024) lalu.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korbannya bernama Hendra Manik.

"Korbannya ini merupakan pemilik warnet tersebut," kata Yayang kepada Tribun-medan, Kamis (28/3/2024).

Katanya, setelah menerima laporan dari korban pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP dan memeriksa saksi termasuk CCTV, polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku.

Setelah diselidiki diketahui bahwa, pelaku merupakan karyawan warnet tersebut.

"Setelah kita selidiki akhirnya, pelaku dapat ditangkap," sebutnya.

Ia menyampaikan, dari hasil keterangan yang didapat pelaku ini beraksi bersama dengan temannya berinisial FB alias Iqbal (20) warga Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

"Keduanya ini merupakan karyawan di warnet itu. Untuk satu orang lagi pelakunya inisial FB masih kita kejar," ucapnya.

Lebih lanjut, Yayang menyampaikan, kepada polisi pelaku ini mengaku mencuri sepeda motor korban Yamaha Vixion itu menggunakan kunci leter T.

"Pengakuannya karena motor itu jarang dipakai oleh pemilik, jadi terpikirkan oleh mereka untuk mencurinya," ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini mengatakan bahwa, saat ini sepeda motor korban juga masih dalam pencarian lantaran sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku FB.

Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP.

"Ancamannya paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved