Sumut Terkini

Anggaran Perjalanan Dinas Capai Rp 2,3 Miliar, Kepala BKKBN Simalungun: Salah Input

Anggaran perjalanan dinas dalam daerah milik Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Simalungun Tahun 2024 cukup fantastis.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya 

TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Anggaran perjalanan dinas dalam daerah milik Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Simalungun Tahun 2024 cukup fantastis.

Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), nilainya diketahui mencapai Rp 2,3 miliar.

Anggaran perjalanan dinas ini nantinya akan mencakup pelaksanaan advokasi, komunikasi dan edukasi pengendalian penduduk serta Keluarga Berencana (KB) sesuai kearifan budaya lokal.

Terkait nilai anggaran perjalanan dinas yang cukup besar di instansinya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana/BKKBN Kabupaten Simalungun, Gimrood Sinaga mengatakan telah terjadi kesalahan input pada sistem.

"Begini, yang lalu ada sistem gelondongan. Itu dalam nomenklaturnya ada biaya transport peserta. Contoh di kecamatan ada kegiatan mengundang 20 orang penyuluh KB. Besaran uang transport sekitar Rp 70 ribu Ini untuk seluruh kecamatan di Simalungun," jelas Gimrood saat dihubungi Kamis (28/3/2024)

Adapun komposisi belanja perjalanan dinas dari kegiatan senilai Rp 2,3 miliar ini, terang Gimrood nilainya hanya Rp 300 juta.

"Kemarin ntah ada kesalahan penginputan di SIPD, sehingga terjadi penggabungan dalam satu kegiatan. Ini kegiatan di 32 kecamatan. Untuk penyuluhan kesehatan," kata Gimrood.

"Jadi dalam anggaran ini ada biaya transport peserta penyuluh KB. Ini bukan cuma SPPD, dan ini juga udah dipertanyakan anggota dewan. Kalau SPPD di sini cuma Rp 300 juta. Ini sudah saya minta kan untuk pergeseran," sambung Gimrood kembali.

Gimrood menerangkan bahwa kegiatan pelaksanaan advokasi, komunikasi dan edukasi pengendalian penduduk serta Keluarga Berencana (KB) sesuai kearifan budaya lokal ini merupakan tindaklanjut arahan BKKBN Pusat, yang diaplikasikan di daerah.

"Ini sumber dananya dari pemerintah pusat, petunjuk teknis juga dari BKKBN Nasional. Ini untuk beberapa kegiatan di kecamatan-kecamatan seperti lokakarya dan sebagainya. Itunya itu," kata Gimrood.

Gimrood menerangkan pembayaran kepada penyuluh kesehatan siap dipertanggungjawabkan karena setiap pembayaran melalui sistem transfer bank.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved