Ramadan
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dan Berikut Besarannya
Zakat Fitrah atau zakat al-fitr, adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Zakat fitrah adalah zakat diri yang wajib dilaksanakan bagi laki-laki ataupun perempuan muslim.
Tujuan dari pemberian zakat fitrah ini sebagai ungkapan kepedulian terhadap mereka yang kurang beruntung, serta berbagi rasa bahagia dan kemenangan di hari raya.
Dalam agama, khususnya Islam, mereka yang berhak menerima zakat fitrah itu terbagi dalam delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Taubah ayat 60.
Baca juga: 3 Waktu Mustajab Berdoa di Bulan Ramadan 2024, Harus Yakin Doanya Terkabulkan
Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dalam Munas Tarjih ke-31 tahun 2020 melakukan redefinisi terhadap delapan golongan ini supaya pembagian zakat sesuai dengan ayat tersebut dan konteks zaman yang sedang dihadapi saat ini.
Selain itu, Majelis Tarjih membagi delapan golongan ini kedalam dua bentuk yaitu mustahik individu dan mustahik publik.
Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:
1. Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’)
Al-Fuqara’ adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
Misalnya, Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain.
Baca juga: 5 Amalan pada Malam Nuzulul Quran 17 Ramadan, Lengkap dengan Keutamaannya
2. Orang-Orang Miskin (al-Masakin)
Orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain seperti memiliki utang.
Karenanya, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar.
Misalnya, orang yang kekurangan modal untuk usaha, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, dan lain-lain.
Baca juga: 5 Cara Agar Khatam Al-Qur’an selama di Bulan Ramadan
3. Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)
Saat ini, amil bukan lagi individu perorangan, tetapi individu “lembaga” dengan tugas-tugas yang ditetapkan undang-undang sebagai berikut: a) Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b) Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; c) Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat; dan d) Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tiga-golongan-umat-islam-yang-wajib-membayar-zakat-fitrah.jpg)