Pilpres 2024

SIDANG Gugatan Pilpres di MK: Timnas AMIN Sebut Jokowi Terlibat Kecurangan, Anies: Pemilu Tidak Adil

Sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi telah berjalan. Timnas AMIN hadir dalam persidangan sebagai penggugat.

HO
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan hadir dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi telah berjalan. Timnas AMIN hadir dalam persidangan sebagai penggugat, Rabu (27/3/2024).

Timnas AMIN menyatakan bahwa Presiden Jokowi dituding terlibat dalam dugaan kecurangan Pilpres  2024. 

Menurut mereka, Presiden Jokowi melakukan nepotisme sehingga melahirkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan lembaga kepresidenan. 

"Nepotisme ini terjadi sebagai dampak ikutan dari ambisi Presiden Jokowi melenggangkan kekuasannya," ujar Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Bambang menuturkan Jokowi telah melakukan ragam langkah dalam proses-prosesnya untuk melanggengkan kekuasaannya. 

"Pertama kali akan menambah periode masa jabatan presiden, instrumennya amandemen UUD 1945 oleh pembantu Jokowi itu terjadi pada maret 2022 dan ada pengarahan aparatur desa untuk 3 kali masa jabatan presiden ini gagal," tuturnya. 

Capres nomor urut 1 Anies Baswedangg
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan hadir dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).

Kemudian ada pula usaha Jokowi dengan menggunakan instrumen dan framing di media melalui wacana dari para menteri-menterinya.

"Itu November 2022, jadi setelah Maret upaya pertama gagal, masuk ke upaya kedua, itu pun gagal," lanjut Bambang. 

Kini upaya Jokowi beralih dengan dengan proses ketiga menentukan presiden berikutnya dalam Pilpres 2024 di mana anaknya, Gibran, turut ambil andil dalam menjadi cawapres melalui Putusan MK 90/2023.

Selain itu juga Jokowi disebut mengendalikan penyelemggara pemilu, mengkooptasikan alat kekuasaan negara, hingga menjinakkan partai politik. 

"Dan ini yang mengakibatkan ada konsekuensi Indonesia sekarang ada di persimpangan jalan," ungkap. 

Sebagai informasi, capres 01 Anies Baswedan beserta cawapresnya Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dalam agenda mendengarkan permohonan pelaku. 

Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

Anies Bertanya Apakah Pemilu Berjalan Jujur dan Adil

Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan melempar pertanyaan dalam Ruang Sidang di Mahkamah Konsitusi (MK) terkait proses Pilpres 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved